SUKORAMBI, Radar Jember – Belakangan ini, pengaduan publik terhadap media meningkat. Perbincangan etika jurnalistik pun kembali mengemuka. Banyak sengketa muncul bukan karena fakta yang salah, tetapi beberapa karena cara informasi dikemas kurang tepat.
Framing seperti ini sering menggantikan akurasi ketika proses jurnalistik dilakukan setengah hati.
Situasi inilah yang diperingatkan Dewan Pers agar media kembali pada informasi yang benar, berimbang, dan diverifikasi.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers Abdul Manan, mengatakan, produk jurnalistik sah hanya jika dikerjakan oleh wartawan melalui seluruh proses kegiatan jurnalistik. Yakni mencari, memperoleh, mengolah, dan mempublikasikan informasi.
Ia menekankan bahwa akurasi menjadi pilar utama, terutama dalam hal-hal dasar yang sering diabaikan. Kelalaian kecil, katanya, bisa berubah menjadi ancaman besar bagi reputasi media.
Manan mengingatkan bahaya framing berbasis selected story yang kerap menyasar individu tertentu meski faktanya benar.
“Dalam mengolah informasi, akurasi itu sangat penting karena ketika kita ceroboh dalam hal-hal sederhana, itu artinya kita ceroboh dalam prinsip. Dan itu bisa membahayakan reputasi wartawan maupun medianya,” urainya, dalam FGD Level Up Media Jember ke-2 dengan tema Framing Effect vs Actual Information, yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember.
Soal sumber informasi, Manan menegaskan pentingnya komitmen etik antara wartawan dan narasumber, baik terkait embargo, off the record, maupun informasi background. Ia menyebut, informasi anonim sebagai wilayah yang rawan.
Sebab memiliki implikasi hukum apabila tidak dikelola dengan benar. Penggunaan sumber anonim harus ditopang minimal tiga orang agar layak dipublikasikan, sementara sumber terbuka atau on the track satu orang sudah cukup.
“Kalau membuat komitmen dengan narasumber, pastikan itu dipatuhi. Karena informasi background dan anonim punya risiko hukum yang harus ditanggung media bila tidak diperlakukan dengan tepat,” tegasnya.
Dewan Pers turut menyoroti derasnya pengaduan publik. Dalam lima tahun terakhir, setiap tahunnya rerata mencapai 500–700 kasus. Akan tetapi, hingga Oktober tahun ini, jumlahnya sudah menembus lebih dari seribu kasus.
Mayoritas laporan itu berasal dari media online.
“Ada tiga cara penyelesaian di Dewan Pers. Pertama penyelesaian melalui surat dan ini paling banyak kami lakukan. Kedua ada risalah penyelesaian dengan meminta keterangan tambahan dari kedua pihak. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kasus naik ke Penilaian Pendapat dan Rekomendasi (PPR), nantinya melalui sidang pleno Dewan Pers menentukan pelanggaran dan sanksinya,” jelasnya.
Mengenai sengketa pers, menurutnya, mudah bergeser ke ranah pidana jika media abai pada kode etik. Karena itu MoU Dewan Pers dan Polri memastikan polisi meminta pendapat Dewan Pers sebelum memproses laporan terhadap wartawan.
Media juga wajib melayani hak koreksi dan hak jawab agar masalah tidak membesar.
“Meski sudah patuh kode etik, peluang diadukan tetap ada, sehingga mekanisme hak koreksi dan hak jawab harus dipakai sebelum perkara masuk ranah lainnya,” ujarnya.
Manan menegaskan bahwa teknologi, termasuk AI, hanya alat bantu yang tidak boleh menggantikan verifikasi manual. Informasi dari mesin maupun internet tetap harus diuji silang dengan narasumber dan media lain untuk menjaga independensi dan keberimbangan.
“Silakan memakai AI, asal sumbernya terkonfirmasi, diverifikasi, dan akurat. Karena tanggung jawab hukum tetap pada wartawan dan medianya,” tegasnya. (kin/nur)
Editor : M. Ainul Budi