Radar Jember - Guru yang dipolisikan oleh wali murid karena dianggap memberikan sanksi berlebihan, tercatat berulang kali menghiasi pemberitaan media massa.
Hal ini menunjukkan adanya pergeseran dalam dunia pendidikan yang tak lepas harus tetap berdampingan dengan hukum.
Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) UIN KHAS Jember, Ahmad Munir, menilai isu ini mencerminkan pergeseran cara masyarakat memandang pendidikan dan peran vital seorang pendidik atau guru.
Menurutnya, peran guru bukan hanya pengajar, mentransfer ilmu, tapi pendidik moral yang tidak bisa didapatkan melalui internet bahkan oleh teknologi kecerdasan buatan seperti AI, sekalipun.
"Filosofi pendidikan kita, menempatkan guru sebagai orang tua kedua, yang tidak hanya mengajar, tapi juga mendidik. Peran ini yang perlu kita pertegas kembali," katanya, Minggu (23/11).
Munir menyayangkan jika kemuliaan ini harus menyeret guru ke ranah hukum hanya lantaran pemberian sanksi kepada muridnya yang dianggap berlebihan.
Kondisi itu, kata dia, berbeda jauh dengan zaman dulu saat guru menjatuhkan sanksi pendisiplinan untuk murid dan sepenuhnya didukung oleh orang tua atau wali murid.
"Kalau dulu, murid dihukum gurunya, dia takut bilang ke orangnya tuanya, karena begitu sampai rumah, si murid bisa saja akan mendapat hukuman tambahan. Tapi sekarang, orang tua bisa melabrak guru, bahkan dipolisikan," kenang dia.
Munir menilai, meski niatnya mendidik, tindakan guru kerap langsung diinterpretasikan sebagai kekerasan.
Apalagi dengan dukungan media sosial yang memviralkan kejadian secara instan.
Akibatnya, banyak guru memilih untuk menarik diri dan enggan lagi menegakkan disiplin secara tegas demi menghindari risiko dipolisikan.
Ia menyarankan pemerintah mulai membuat regulasi payung hukum yang sangat jelas dan spesifik mengenai batasan sanksi edukatif yang boleh diberikan guru.
"Regulasi ini harus membedakan secara tegas antara tindakan kekerasan dengan tindakan penegakan disiplin yang bersifat mendidik," usul Munir.
Lebih lanjut, Munir menilai perlu adanya kontrak edukasi yang disosialisasikan dan disepakati bersama antara sekolah (guru) dan wali murid di awal tahun ajaran, yang memuat jenis-jenis sanksi disipliner ringan dan berikut konsekuensinya.
Misalnya larangan merokok di sekolah, berbuat perundungan, dan beberapa tindakan nakal yang memaksa guru harus menjatuhkan sanksi kepada muridnya.
"Pemerintah belum sepenuhnya hadir untuk urusan kesejahteraan guru ini, minimal pemerintah juga perlu melindungi peran dan dedikasi guru dalam hal ini. Sehingga niat suci mendidik generasi bangsa ini tidak terus-terusan dihantui ancaman pidana," pungkas Munir. (mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh