Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Guru Tak Boleh Lagi Marah-Marah: Dispendik Jember Tegaskan Pendisiplinan Harus Santun dan Bebas Kekerasan

Sidkin • Senin, 24 November 2025 | 13:10 WIB
TEGAS: Bimtek Disiplin dan Etika ASN Lingkungan Dinas Pendidikan Jember, di Hotel Fortuna Grande Jember, Selasa (23/9).
TEGAS: Bimtek Disiplin dan Etika ASN Lingkungan Dinas Pendidikan Jember, di Hotel Fortuna Grande Jember, Selasa (23/9).

Radar Jember - Pendisiplinan siswa terus menjadi perhatian utama dunia pendidikan.

Sebab, setiap langkah guru harus selaras dengan prinsip ramah anak.

Guru dituntut memastikan pembelajaran berlangsung aman, menyenangkan, dan bebas dari praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.

Karena itu, setiap tindakan disiplin harus bernilai edukatif, tidak merendahkan martabat siswa, dan menghindari potensi konflik dengan orang tua.

Plt Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember, Abdullah, mengatakan, berbagai aturan dan batasan pendisiplinan sebenarnya sudah berulang kali disosialisasikan melalui pelatihan guru, kepala sekolah, hingga pengawas.

Sekolah wajib menerapkan prinsip ramah anak dengan melarang bentakan, pemukulan, maupun perundungan.

“Guru harus mengikuti aturan-aturan yang ada, termasuk tidak boleh memukul, tidak boleh marah-marah, dan harus cepat menangani kasus bully supaya tidak berbuntut laporan orang tua,” ujarnya.

Abdullah menegaskan, pendisiplinan yang diperbolehkan adalah bentuk-bentuk yang mendidik dan dilakukan secara verbal dengan cara-cara yang santun.

Guru diminta memberi nasihat tanpa henti, memantau karakter siswa, dan menghindari tindakan yang dapat menyakiti secara fisik maupun psikis.

“Didisiplinkan dengan cara menyenangkan. Misalnya dengan kata-kata halus atau dialog. Tujuannya gar anak tidak tersinggung dan orang tua tidak merasa dirugikan,” katanya.

Ia menambahkan, pembelajaran mendalam yang kini dianjurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menekankan tiga prinsip utama.

Yakni berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Dengan iklim kelas yang menggembirakan, potensi perundungan maupun tindakan disiplin yang berlebihan bisa ditekan sejak awal.

“Kalau anak dibuat gembira di kelas, insyaallah bullying itu akan terhindar,” imbuhnya.

Terkait kasus guru yang berujung laporan pidana, Dispendik memilih pendekatan dialogis dan kolaboratif dengan semua pihak.

Upaya pemulihan dilakukan bersama wali murid, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah agar tidak ada pihak yang merasa tersakiti.

“Intinya saling memahami dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan supaya tidak terulang lagi,” terangnya.

Jika pelanggaran melibatkan guru ASN, Dispendik tetap menjalankan mekanisme penegakan disiplin sesuai aturan.

Tim melakukan pembinaan, menyusun berita acara, menganalisis kasus, dan berkoordinasi dengan BKPSDM serta Inspektorat sebelum memutuskan sanksi.

“Penjatuhan disiplin disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” tegasnya.

Dia berharap, guru mengajar dengan sungguh-sungguh.

Itu diiringi dengan peningkatan kemampuan, kualitas, keilmuan, serta pengetahuannya terhadap peraturan yang ada.

Sehingga ketika mengajar di kelas atau di sekolah, guru betul-betul memperhatikan anak didik.

“Jangan sampai keluar kata-kata kasar atau verbal serta melakukan hukuman fisik sehingga bisa menyakiti anak dan berujung laporan,” katanya.

Baca Juga: Banyak Kampus di Jember Jadi Rumah UMKM, Ribuan Warga Manfaatkan Untuk Kulineran, Salah Satunya Disini

“Karena sekarang zamannya sudah beda, sudah ada aturan dan undang-undang. Maka harus memahami (aturan, Red.) betul agar pendidikan berjalan menyenangkan dan berkualitas,” pungkasnya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#kekerasan di sekolah #Pendidikan #Dispendik Jember