Radar Jember – Tak sedikit pelaku UMKM di Jember tersandung persoalan hukum.
Penyebabnya, minimnya pengetahuan mereka terhadap aturan dasar yang mengatur usaha.
Mulai dari perizinan, label halal, hingga izin edar, semua menjadi persoalan pelik yang sering kali tidak dipahami sejak awal merintis.
Ini menunjukkan perlunya perlindungan hukum agar para pelaku usaha tidak lagi terjebak dalam masalah yang sebenarnya dapat dicegah.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopum) Jember Sartini menyebut, payung hukum memang sebenarnya diperlukan untuk menjaga para pelaku UMKM tetap aman ketika menjalankan usahanya.
Meski belum ada, namun usulan draf akademik Raperda perlindungan UMKM telah diserahkan KOPRI beberapa waktu lalu. Meski demikian, hal itu masih perlu kajian mendalam.
Dia menilai aturan itu penting. Sebab masih banyak pelaku UMKM tanpa sadar melakukan pelanggaran.
Sehingga aturan itu bisa melindungi mereka dari permasalahan hukum.
“Mereka banyak yang dipanggil ke kepolisian, karena tidak tahu tentang pencantuman perizinan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, kasus pencantuman sertifikat halal tanpa nomor identitas (ID) resmi hingga uji pasar produk yang ternyata belum memenuhi syarat edar.
Sartini menambahkan, kasus seperti itu terjadi berulang di berbagai jenis usaha.
“Ada yang memasang label halal padahal belum mengantongi sertifikat halal resmi. Ada pula yang memperluas penjualan produk meski baru mendapat izin untuk pengujian terbatas. Akibatnya, mereka berhadapan dengan pihak berwajib,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut Sartini, kerap mendera pelaku usaha pemula yang berskala mikro.
Kebanyakan pelanggaran terjadi bukan karena kesengajaan untuk berbuat curang, melainkan murni karena minimnya pengetahuan tentang aturan terbaru yang berlaku.
“Kami bersyukur, aparat kepolisian cukup memahami situasi. Setiap ada pengusaha kecil yang dipanggil, kami langsung berkoordinasi untuk penyelesaian yang bijak,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai, kebutuhan Perda Perlindungan UMKM semakin mendesak.
Ia menyebut aturan itu sedang dipetakan agar bisa masuk dalam Propemperda 2026, mengingat jumlah UMKM di Jember hampir menyentuh 600 ribu unit.
“Kontribusi UMKM terhadap PDRB sangat besar. Tapi banyak dari mereka belum merasakan perlindungan. Akses modal masih lemah dan soal legalitas produk pun sering membingungkan,” ujar Legislator PDIP itu.
Kondisi ini, lanjutnya, membuat pelaku usaha mudah terdorong ke situasi rentan, terutama ketika mereka tidak memahami prosedur legalitas.
Banyak pelanggaran terjadi bukan karena niat buruk, tetapi akibat ketidaktahuan.
“Mereka sering berhadapan dengan masalah hukum bukan karena kesengajaan, melainkan minimnya pengetahuan,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh