Radar Jember - Di tengah hiruk-pikuk Jember, wajah perkotaan semakin sesak oleh menjamurnya papan reklame yang berdiri tanpa izin dan dipasang semaunya.
Di ruas-ruas utama kota, spanduk dan baliho bertumpuk tak beraturan.
Beberapa menjorok ke badan jalan, sebagian lain merusak estetika kota yang mestinya tertata rapi.
Kondisi ini bukan hanya mengganggu pandangan, tetapi juga menimbulkan potensi hilangnya pendapatan daerah dari pajak reklame.
Padahal, dari target pajak reklame sebesar Rp 8,5 miliar, hingga 31 Agustus, realisasinya baru mencapai Rp 4,104 miliar.
Fraksi PKB menyebut keadaan ini tak ubahnya seperti “hutan reklame”, sebuah ironi ketika kerusakan visual kota tidak berbanding lurus dengan kontribusi terhadap PAD.
Juru Bicara Fraksi PKB, Nurhuda Candra Hidayat, mengajak pemerintah melihat ulang ketimpangan itu dan mempertanyakan keseriusan pengelolaan pajak reklame.
“Mari kita renungkan sejenak, di tengah menjamurnya papan reklame yang menghiasi sudut-sudut kota, pantaskah ‘hutan reklame’ di Jember ini sebanding dengan kontribusi nyata yang mereka berikan terhadap PAD daerah? Apakah kemegahan visual yang memenuhi langit kota benar-benar sepadan dengan manfaat yang kembali kepada masyarakat?” ujarnya dalam pandangan umum fraksi, Jumat (14/11).
PKB memberi tenggat enam bulan kepada Pemkab, khususnya OPD terkait untuk membenahi persoalan reklame yang dianggap semakin semrawut.
Menurutnya, sistem lama sudah tidak relevan lagi karena perizinan berantakan dan pengawasan tidak berjalan maksimal.
Digitalisasi dianggap menjadi pintu masuk untuk menutup kebocoran dan memastikan pembayaran pajak lebih cepat, aman, dan transparan.
"Kami memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada OPD terkait untuk segera membenahi persoalan tersebut," tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah kabupaten mengakui bahwa maraknya reklame tak berizin memang menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan.
Bupati Jember Muhammad Fawait menegaskan, penertiban reklame telah masuk dalam prioritas, termasuk reklame yang masa izinnya kedaluwarsa.
Ia menekankan pentingnya sistem pengawasan yang lebih presisi agar setiap reklame yang terpasang benar-benar memberikan kontribusi bagi PAD.
“Terkait dengan kondisi maraknya reklame di berbagai sudut kota memang menjadi salah satu prioritas kami, penertiban reklame tak berizin maupun yang masanya telah habis. Dengan sistem monitoring yang lebih terukur, kami berupaya memastikan bahwa setiap reklame yang terpasang memberikan kontribusi terhadap PAD,” terangnya pada sidang paripurna jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi, Sabtu (15/11).
Menanggapi tenggat enam bulan dari PKB, Bupati menyatakan kesiapannya.
Pemerintah berkomitmen menyusun langkah operasional yang intensif, memaksimalkan teknologi untuk memperkuat pengawasan, dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik agar data reklame di lapangan akurat.
“Menanggapi tenggat waktu enam bulan yang diberikan, kami menyatakan kesiapan untuk bekerja secara intensif dengan menyusun langkah-langkah operasional, mengoptimalkan penggunaan teknologi, serta melibatkan pengawasan partisipatif masyarakat guna mewujudkan basis data yang valid dan pengelolaan aset yang lebih produktif,” jelasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh