Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bankum 2026 Kian Lemah, Anggaran Hanya Bisa Kaver 10 Warga Miskin

Sidkin • Kamis, 20 November 2025 | 13:00 WIB
 “Anggaran Bagian Hukum keseluruhan hanya Rp 900 juta. Mungkin bisa dengan menggeser anggaran, nanti.” BUDI WICAKSONO, Ketua Komisi A DPRD Jember.
 “Anggaran Bagian Hukum keseluruhan hanya Rp 900 juta. Mungkin bisa dengan menggeser anggaran, nanti.” BUDI WICAKSONO, Ketua Komisi A DPRD Jember.

Radar Jember - Pemangkasan anggaran bantuan hukum dalam Rancangan APBD 2026 cukup mengejutkan dan dinilai tidak masuk akal.

Hal ini berpotensi pada lemahnya bantuan hukum terhadap warga miskin.

Dari alokasi Rp 700 juta pada tahun ini, Pemkab Jember merencanakan penganggaran Rp 50 juta untuk tahun 2026.

Sejumlah anggota dewan menilai, ini bisa menyebabkan warga miskin kehilangan akses terhadap layanan hukum pro bono.

Angka tersebut dinilai tak sebanding dengan kebutuhan pendampingan hukum masyarakat yang kurang mampu.

Kondisi ini mencuat dalam RDP Komisi A bersama Bagian Hukum dan sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) di DPRD.

Kebijakan tersebut langsung memantik kritik keras dari beberapa anggota dewan.

“Kalau tidak bisa (ditambah, Red.) dihapuskan saja,” ujar Wakil Ketua Komisi A Kholil Asyari, yang mengaku cukup terkejut dengan pemangkasan anggaran bantuan hukum bagi warga kurang mampu.

Dalam pembahasan RAPBD 2026, Ketua Komisi A Budi Wicaksono menjelaskan bahwa proses KUA-PPAS sudah rampung sehingga ruang koreksi sangat terbatas.

Total anggaran Bagian Hukum hanya Rp 900 juta untuk seluruh kegiatan.

Hal ini membuat penambahan anggaran bantuan hukum hampir mustahil dilakukan.

Budi menyebutkan hanya ada peluang kecil melalui pergeseran anggaran di tahap lanjutan. Namun ia mengakui hal itu tidak akan mudah.

“Anggaran Bagian Hukum keseluruhan hanya Rp 900 juta. Mungkin bisa dengan menggeser anggaran, nanti,” jelasnya.

Meski demikian, sejumlah anggota dewan menilai peluang penyesuaian belum sepenuhnya tertutup sebelum APBD disahkan.

Tabroni menilai, pemerintah seharusnya lebih bijak menentukan skala prioritas.

Apalagi menyangkut hak-hak warga miskin dalam mendapatkan pembelaan hukum.

Oleh karena itu, ia meminta lebih baik anggaran dihapus daripada menyisakan angka yang tidak efektif.

"Kalau memang sudah tidak bisa, ya, sudah di-nol-kan saja, dari pada hanya Rp 50 juta,” tegasnya.

Besarnya penurunan anggaran juga menambah kekhawatiran tentang kelangsungan layanan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Penurunan lebih dari 90 persen itu dinilai membuat OBH tidak mungkin menjalankan fungsi advokasi secara layak.

Tabroni mengingatkan bahwa pemangkasan ekstrem ini mencerminkan lemahnya sensitivitas pemerintah terhadap persoalan hukum warga kurang mampu.

Menurutnya, ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran.

“Artinya Pemkab Jember tidak sensitif terhadap soal-soal hukum yang dihadapi masyarakat. Tidak punya sense bahwa ini hal yang prioritas,” katanya.

Politisi PDIP ini memahami bahwa penurunan dana transfer pusat memaksa Pemkab melakukan penyesuaian di banyak sektor.

Namun pemotongan terhadap Bagian Hukum dianggap tidak proporsional karena turun dari Rp 3 miliar pada 2025 menjadi Rp 900 juta pada 2026.

Konsekuensinya, semakin sedikit warga yang bisa mendapatkan pendampingan hukum secara pro bono.

Tabroni meyakini hal ini berpotensi membuat banyak kasus dibiarkan tanpa pembelaan.

Tabroni juga menegaskan, kritik ini bukan diarahkan kepada Bagian Hukum, melainkan kepada TAPD yang merumuskan prioritas anggaran.

Ia mempertanyakan logika pemangkasan dari Rp 700 juta menjadi Rp 50 juta tanpa mempertimbangkan kebutuhan minimal pelayanan hukum publik.

Menurutnya, jika pun harus turun, masih ada ruang kompromi dengan pengurangan yang lebih wajar.

Ia menilai keputusan ini tidak rasional dan tidak berpihak pada warga kurang mampu.

“Ini gak masuk akal, minimal paling tidak (pengurangannya, Red.) 50 persen,” jelasnya.

Menanggapi pemangkasan anggaran bantuan hukum dari Rp 700 juta menjadi Rp 50 juta, Kabag Hukum Pemkab Jember A. Zaenurrofik menjelaskan hal tersebut terjadi karena turunnya transfer ke daerah.

Pemangkasan serupa, tidak hanya dialami Jember, tetapi juga terjadi di Kanwil Hukum dan banyak daerah lain.

Menurutnya, rasionalisasi itu dilakukan karena anggaran di bagian hukum tidak hanya digunakan untuk bantuan hukum, tetapi juga dialokasikan untuk berbagai kegiatan dan belanja operasional lainnya.

"Ini konsekuen penurunan anggaran transfer ke daerah. Ada penyesuaian dan efisiensi,” ujarnya.

Terkait usulan agar anggaran bantuan hukum itu dihapuskan saja jika sudah sangat kecil, ia menilai hal tersebut tidak sederhana.

Ia menyebut ada mekanisme yang harus dilalui dalam setiap perubahan anggaran.

Begitu juga ketika anggaran itu ingin ditambah.

“Ada mekanisme anggaran, jadi pembahasan penginputan juga ada mekanisme yang mungkin bisa tidaknya, kami belum paham,” katanya.

Ia menambahkan bahwa soal penggeseran anggaran berada di luar kewenangannya.

“Kami belum paham ada mekanisme soal penggeseran itu. Itu di luar kuasa kami,” ujarnya.

Penting diketahui, bantuan hukum ini, rata-rata diberikan untuk warga yang kurang mampu saat terlibat kasus hukum.

Rata-rata, dalam satu kasus diberikan sebesar Rp 5 juta untuk bantuan hukumnya.

Nah, apabila anggarannya hanya Rp 50 juta, maka dapat dipastikan hanya 10 warga Jember yang akan mendapat bantuan hukum saat berhadapan dengan kasus humum. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #APBD Jember #pemangkasan anggaran #bantuan hukum #DPRD jember