Radar Jember - Dugaan korupsi atau kecurangan manipulasi (fraud) klaim tagihan program jaminan kesehatan nasional (JKN) BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit di Jember, kini memasuki fase baru.
Advokat Moh. Husni Thamrin resmi melaporkan sejumlah pihak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Laporan itu ia ajukan dengan membawa berkas dan dokumen yang berkaitan dengan pencurian uang negara dengan cara markup atau manipulasi data.
Menurutnya persoalan ini tidak berhenti pada kesalahan administratif.
Tetapi juga ada upaya sistematis yang perlu dibuka secara terang, terutama karena dana yang dipakai adalah uang publik.
Apalagi, praktik dugaan korupsi telah terjadi.
Dengan demikian, hasil uang fraud jika dikembalikan atau pun tidak, maka akan tetap menjadi bukti terjadinya dugaan korupsi dan pelakunya layak dipidana.
Thamrin menegaskan, dugaan mark up klaim tersebut harus diperlakukan sebagai tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran layanan dan administratif.
Ia mengaku menemukan indikasi korupsi setelah mengikuti hearing bersama Komisi D DPRD dan 14 rumah sakit pada 5 November lalu.
“Ini uang negara. Ada unsur korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Ia menyebut, laporan itu ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan, Ketua Komisi D DPRD Jember, serta seorang dokter spesialis ortopedi yang bertugas di rumah sakit di Jember.
Thamrin juga mengungkap adanya pertemuan tertutup sehari sebelum hearing, yang mempertemukan BPJS, Komisi D, dan Dinas Kesehatan.
Adanya pertemuan itu ia nilai mengaburkan substansi persoalan dan memperbesar kecurigaan atas skema penyimpangan klaim.
Dugaan fraud ini pertama kali mencuat pada akhir September lalu.
Saat itu BPJS Kesehatan Jember menemukan adanya indikasi fraud klaim di tiga fasilitas kesehatan.
Ketertutupan itu memicu kritik Thamrin hingga ia melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Jember untuk meminta audit menyeluruh.
Dari surat balasan, teridentifikasi tiga rumah sakit yang dimaksud yakni RS Siloam Jember, RSD Balung, dan RS Paru Jember.
Menurut Thamrin, temuan internal BPJS sebenarnya menunjukkan adanya mark up dan manipulasi data pasien yang seharusnya dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia menilai tidak ada keseriusan dalam hearing DPRD untuk membawa persoalan ini ke ranah pidana.
"RDP itu malah jadi forum curhat rumah sakit. Tidak fokus pada kasus BPJS. BPJS dan pimpinan Komisi D justru mengaburkan. Kasus dianggap perdata biasa dan selesai kalau kerugian dikembalikan,” jelasnya.
Kondisi itu semakin menguatkan alasan dirinya membawa kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Peran dan dugaan keterlibatan masing-masing pihak nantinya menjadi kewenangan kejaksaan untuk ditelusuri melalui proses penyelidikan.
Ia berharap laporan tersebut membuka jalan bagi penanganan yang lebih transparan dan memberi kepastian kepada publik mengenai penggunaan dana kesehatan.
“Selanjutnya biar kejaksaan yang melakukan penyelidikan dan penyidikan,” pungkasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh