Radar Jember - Setelah diumumkan, sebanyak 7.180 mahasiswa dinyatakan lolos ke tahap uji publik dari total kuota 8 ribu penerima beasiswa Cinta Bergema.
Masa sanggah kemudian dibuka hingga 12 November.
Seusai uji publik, daftar calon penerima kembali mengerucut.
Ini menyusul verifikasi ulang atas puluhan sanggahan masyarakat terhadap sebagian nama penerima.
Rencananya, para penerima beasiswa ini akan diumumkan dalam surat keputusan (SK) penetapan yang dijadwalkan terbit pekan ini.
Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menyebut, selama masa uji publik terdapat 256 aduan, termasuk 29 nama mahasiswa yang resmi disanggah dari berbagai jalur penerimaan.
Rerata muncul dari jalur afirmasi ekonomi, jalur prestasi, dan jalur guru, perangkat daerah/desa.
Dari hasil sanggahan itu, sebagian terkait kondisi ekonomi penerima.
Terutama dugaan bahwa beberapa mahasiswa yang masuk daftar afirmasi sebenarnya berasal dari keluarga mampu.
Dari 29 sanggahan itu, lanjutnya, tim Pokja Beasiswa langsung melakukan verifikasi faktual (verfak).
Baik verifikasi ke rumah calon penerima maupun ke perguruan tinggi.
Hasilnya tim mendapati adanya laporan bahwa beberapa mahasiswa tidak aktif lagi kuliah atau bahkan telah menerima beasiswa lain.
Hadi melanjutkan, proses klarifikasi juga mengungkap adanya mahasiswa yang sudah berhenti kuliah di kampus asal dan pindah ke perguruan tinggi kedinasan.
Sehingga tidak lagi berhak menerima beasiswa.
Dari hasil pengecekan, 18 mahasiswa akhirnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan.
"Setelah dikonfirmasi, ada faktor-faktor yang memang tidak memenuhi persyaratan penerima beasiswa. Termasuk pengakuan langsung dari mahasiswa yang sebelumnya telah menerima beasiswa lain," tutur Hadi.
Tim Pokja Beasiswa bersama Dinas Sosial dan pemerintah desa kemudian melakukan verifikasi lapangan lanjutan terhadap beberapa nama lain yang memerlukan pengecekan tambahan.
Sebagian kembali dinyatakan tidak lolos setelah ditemukan kondisi ekonomi yang dinilai cukup mampu.
Namun ada pula yang terbukti layak menerima beasiswa setelah verifikasi ulang.
“Ada juga yang setelah disanggah itu tetap berhak lolos sejumlah sebelas orang,” kata Hadi.
Dengan demikian, dari 29 sanggahan tersebut, total 18 mahasiswa diputuskan gugur dan 11 lainnya dinyatakan tetap berhak menerima bantuan pendidikan.
Hasil verifikasi, beserta jawaban atas seluruh sanggahan, telah dipublikasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, mengenai pengumuman resmi penerima beasiswa, pihaknya berencana akan menerbitkannya pekan ini.
"Untuk SK akan diumumkan (pekan ini, Red.) setelah mendapatkan SK penetapan dari bupati,” pungkasnya. (kin/nur)
CALON PENERIMA BEASISWA PEMKAB JEMBER:
Total Uji Publik : 7.180 Calon
Aduan Masuk : 256 Aduan
Sanggahan : 37 Sanggahan
Peserta Disanggah : 29 Orang
Lanjut sebagai Penerima: 11 Orang
Gugur sebagai Penerima: 18 Orang
Total Penerima Beasiswa: 7.162 Mahasiswa
Keterangan: SK Penetapan Penerima Beasiswa diumumkan pekan ini (17-21 November 2025)
SUMBER: Dispendik Jember.
Editor : Imron Hidayatullahh