Radar Jember - Sidak irigasi yang tertutup pembangunan perumahan di Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari, Jumat (14/11) lalu terus bergulir.
Hasil sidak itu membuat Komisi B dan C DPRD membahasnya dalam RDPU gabungan, kemarin (17/11).
DPRD Jember mengundang petani, HIPPA, serta sejumlah dinas teknis untuk mencari solusi atas mandeknya aliran air ke lahan pertanian yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Namun persoalan itu tak menemukan titik temu.
Sebab, pihak pengembang mangkir tanpa alasan meski undangan sudah dilayangkan sebelumnya.
Pengurus Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) setempat Arif Wibowo mengungkapkan, penutupan saluran tersier sudah berlangsung sejak enam tahun lalu tanpa penyelesaian yang jelas.
Ia menyebut, keluhan petani meningkat karena air dari saluran BK 11 Kotok itu tak lagi mengalir.
Hal itu membuat mereka harus menambah biaya produksi dengan memompa air menggunakan mesin untuk mengaliri sawahnya.
“Sebelumnya sudah ada mediasi tetapi tidak ada hasilnya sehingga pengembang terus melakukan pembangunan dan menutup saluran air. Kami ingin sawah petani ini kembali teraliri air,” ujarnya.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Jember Dai Agus M. menerangkan, saluran yang tertutup merupakan irigasi tersier yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Meskipun lahan yang terdampak kurang dari tiga hektare, kata dia, hak petani atas air tidak boleh diabaikan.
“Hasil ini (RDP) akan kami sampaikan kepada yang berwenang yaitu PUSDA provinsi karena memang merupakan kewenangan irigasi provinsi,” katanya.
Dai menegaskan, saluran yang ditutup itu termasuk saluran air yang tetap tak boleh dihalangi alirannya meski berada di kawasan perumahan.
Ia menekankan agar pengembang tidak mengabaikan dan mengorbankan hak petani demi perluasan pemukiman.
"Jika ada saluran air dan terdapat sawah (dekat perumahan, Red), maka hak petani untuk mendapatkan air harus tetap dipenuhi," tegasnya.
Koordinator SDA Kecamatan Sumbersari Agus Sutaryono menambahkan, penutupan saluran dalam kawasan perumahan melanggar aturan penataan irigasi.
Ia menyebut dampak penutupan ini membuat lebih dari dua hektare sawah kehilangan suplai air.
“Saluran yang ada di dalam kawasan perumahan itu tidak dibenarkan ditutup. Petani itu harus mendapatkan haknya,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai, RDPU belum menghasilkan solusi karena pihak pengembang tak menghadiri undangan.
Ia menegaskan bahwa petani hanya ingin aliran irigasi kembali normal agar tidak terus mengambil air dari sungai dengan mesin pompa setiap musim tanam.
“Kami juga menyayangkan bahwa pihak perumahan hari ini tidak bisa hadir,” ujarnya.
Candra menegaskan komisi akan kembali menjadwalkan RDPU dengan menghadirkan pengembang untuk memastikan status lahan perumahan.
Yakni tidak berada dalam LP2B dan sesuai Perda RTRW.
Ia juga menyebut laporan warga mengenai tiga saluran yang dipersempit dan tak berfungsi akan menjadi dasar tinjauan lapang berikutnya.
“Ke depan kami juga akan kembali tinjau lapang dan melakukan rapat dengar pendapat umum,” katanya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh