SUMBERSARI, Radar Jember - Dugaan kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tiga rumah sakit di Jember akhirnya diselesaikan secara internal.
Kasus yang menyeret oknum dokter dengan dugaan mark up klaim tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana. Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi D DPRD Jember, Kamis (6/11).
Forum yang berlangsung di lantai tiga gedung DPRD itu dihadiri perwakilan 14 rumah sakit, Dinas Kesehatan Jember, dan BPJS Kesehatan Cabang Jember.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak menyampaikan laporan dan hasil penanganan terkait dugaan pelanggaran yang sempat mencuat sejak beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Kejutan Besar di RSD Balung Jember: Dokter Ortopedi Terlibat Fraud BPJS Kesehatan!
Ketua Komisi D DPRD Jember, Sunarsi Khoris, menyebut, pihaknya tidak hanya mengundang tiga rumah sakit yang diduga melakukan fraud saja.
Akan tetapi, seluruh rumah sakit yang beroperasi di Jember diundang. Hal itu untuk mengetahui perkembangan pelayanan di setiap faskes kesehatan lanjutan.
Menurutnya, dengan diundangnya semua rumah sakit, seluruh manajemen makin berbenah dan mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.
"Semua diundang, jadi semuanya tahu dan jelas. Bahkan menjadi pelajaran bagi rumah sakit yang lainnya agar tetap berhati dalam menjalankan program sekaligus pengawasannya," katanya.
Politisi PKB ini mengatakan, sudah ada komitmen semua rumah sakit maupun organisasi lintas sektor untuk menyukseskan pelayanan kesehatan. Sehingga fraud tidak terulang kembali.
Dia melanjutkan, persoalan fraud telah diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkes Nomor 16 Tahun 2019. Regulasi tersebut mengatur tahapan penyelesaian dugaan kecurangan dalam program JKN. “Alhamdulillah, permasalahan yang ada telah kita selesaikan dengan baik,” katanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Yessy Novita, menegaskan, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sejak September lalu melalui koordinasi dengan Tim Pencegah Kecurangan Dinas Kesehatan.
Ia menyebut, BPJS telah menjatuhkan sanksi tertulis dan meminta pengembalian dana kerugian dari tiga rumah sakit terkait. “Rumah sakit sudah menyatakan bersedia mengembalikan kerugian sesuai nilai yang ditemukan pada fraud tersebut,” katanya.
Menurut Yessy, kewenangan BPJS hanya sebatas memberikan sanksi administratif dan meminta pengembalian dana fraud.
Pengembalian dana tersebut dijadwalkan berlangsung mulai November tahun ini hingga Desember 2026.
"(Surat peringatan) sudah kami layangkan ke tiga rumah sakit tersebut. Untuk pengembalian kerugian, sudah disepakati. Dan rumah sakit juga bersedia untuk mengembalikan. Jadi, saya tegaskan kewenangan BPJS Kesehatan sudah selesai," tegasnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Jember, Ni Ketut Ardani, menyatakan bahwa manipulasi klaim JKN dapat mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Karena itu, Dinkes berkomitmen memperkuat sistem pencegahan kecurangan serta meningkatkan kapasitas SDM kesehatan. Tujuannya agar prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat terjaga.
“Kami akan terus bersinergi dengan BPJS dan rumah sakit untuk memastikan potensi fraud bisa dideteksi lebih awal,” ujarnya.
Desak Pembentukan Pansus
Namun, langkah penyelesaian internal itu menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil.Direktur Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP), Miftahul Rahman, menilai penyelesaian semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di publik.
“Fraud itu kejahatan. Tidak bisa diselesaikan begitu saja tanpa proses hukum,” katanya.
Miftahul mendesak agar DPRD Jember membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan klaim JKN.
Ia juga meminta Inspektorat dan BPKP dilibatkan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem klaim BPJS Kesehatan. “Semua harus dibuka secara transparan agar publik tahu duduk persoalannya,” tegasnya.
Menurutnya, pembentukan pansus untuk menjawab persoalan yang disampaikan oleh masyarakat. Bukan hanya soal dugaan penyimpangan atau fraud di tiga rumah sakit, namun banyak persoalan tata kelola BPJS Kesehatan.
Mulai soal klaim dari peserta BPJS maupun klaim dari pihak rumah sakit.
Menanggapi itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris menilai pembentukan pansus itu belum mendesak. Soal kasus fraud, kata dia, penyelesaiannya mengacu pada Permenkes Nomor 16 tahun 2019.
"Tapi kalau memang teman-teman mendesak, kami tetap musyawarahkan dengan anggota komisi," terangnya. (kin/nur)
Editor : Nur Hariri