Radar Jember - Masyarakat Kabupaten Jember tidak perlu khawatir dalam mengurus dokumen kependudukan.
Seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) selama masa rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.
Mulai dari 13 Oktober-29 Desember 2025, pelayanan tetap berjalan dengan sistem dan lokasi yang telah disesuaikan.
Selama masa rehabilitasi, masyarakat dapat mengajukan layanan adminduk seperti pembuatan KTP, Kartu Keluargan, maupun Akta Kelahiran melalui kecamatan, desa, atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Pengajuan ini dilakukan lewat aplikasi Lahbako.
Layanan harian buat Admindukcapil Orang Jember (Lahbako) merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil.
Selain melalui Lahbako, Dispendukcapil juga menyediakan layanan online melalui Aplikasi SIP di laman https://sipdispendukcapiljember.id/.
Baca Juga: Setahun Didera Krisis Blanko KTP, Pemkab Jember Ambil Langkah Cepat lewat Skema Hibah APBD
Warga juga dapat mengajukan permohonan lewat WhatsApp di nomor 0811-3118-1182 serta mendapatkan informasi atau menyampaikan aduan di nomor 0811-3225-6834.
Untuk pencetakan KTP-el dan KIA, Dispendukcapil menyiapkan beberapa titik pelayanan.
Warga dari wilayah kota seperti Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates dapat melakukan pencetakan di Mobil MONALISA yang beroperasi di halaman gedung BSG, Jalan Nusantara No. 2, Kaliwates.
Sementara itu, warga di luar wilayah kota dapat mengakses layanan di 8 kecamatan, yaitu Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Mayang, Kalisat, dan Jelbuk.
Saat melakukan pencetakan, masyarakat diwajibkan menunjukkan bukti pengajuan online, baik dari aplikasi SIP, WhatsApp, maupun Lahbako.
Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan mempercepat proses pelayanan dilapangan.
Penulis: Najwa Sabina
Editor : Nur Hariri