Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Alur Pengurusan KTP dan KIA, Urus Adminduk Jember Tetap Bisa meski Kantor Dispendukcapil Dibenahi

Nur Hariri • Jumat, 7 November 2025 | 00:40 WIB

 

Foto KTP (Foto Pinterest)
Foto KTP (Foto Pinterest)

Radar Jember - Masyarakat Kabupaten Jember tidak perlu khawatir dalam mengurus dokumen kependudukan.

Seperti KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) selama masa rehabilitasi Gedung Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember.

Mulai dari 13 Oktober-29 Desember 2025, pelayanan tetap berjalan dengan sistem dan lokasi yang telah disesuaikan.

Baca Juga: Layanan Adminduk di Jember Tersedia di Tiap Kecamatan hingga Desa secara Online dan Gratis, Jika Terindikasi Pungli Warga Diminta Aktif Melapor

Selama masa rehabilitasi, masyarakat dapat mengajukan layanan adminduk seperti pembuatan KTP, Kartu Keluargan, maupun Akta Kelahiran melalui kecamatan, desa, atau kelurahan sesuai dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK). Pengajuan ini dilakukan lewat aplikasi Lahbako. 

Layanan harian buat Admindukcapil Orang Jember (Lahbako) merupakan inovasi layanan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Dispendukcapil.

Selain melalui Lahbako, Dispendukcapil juga menyediakan layanan online melalui Aplikasi SIP di laman https://sipdispendukcapiljember.id/.

Baca Juga: Setahun Didera Krisis Blanko KTP, Pemkab Jember Ambil Langkah Cepat lewat Skema Hibah APBD

Warga juga dapat mengajukan permohonan lewat WhatsApp di nomor 0811-3118-1182 serta mendapatkan informasi atau menyampaikan aduan di nomor 0811-3225-6834.

Untuk pencetakan KTP-el dan KIA, Dispendukcapil menyiapkan beberapa titik pelayanan.

Warga dari wilayah kota seperti Sumbersari, Patrang, dan Kaliwates dapat melakukan pencetakan di Mobil MONALISA yang beroperasi di halaman gedung BSG, Jalan Nusantara No. 2, Kaliwates.

Baca Juga: Tak Perlu Pulang Kampung! Kini Perpanjangan SIM Bisa di Kota Mana Saja, Cukup Bawa KTP dan Kartu BPJS

Sementara itu, warga di luar wilayah kota dapat mengakses layanan di 8 kecamatan, yaitu Tanggul, Rambipuji, Kencong, Wuluhan, Tempurejo, Mayang, Kalisat, dan Jelbuk.

Saat melakukan pencetakan, masyarakat diwajibkan menunjukkan bukti pengajuan online, baik dari aplikasi SIP, WhatsApp, maupun Lahbako.

Hal ini bertujuan untuk memastikan keabsahan data dan mempercepat proses pelayanan dilapangan.

Penulis: Najwa Sabina

Editor : Nur Hariri
#kia #adminduk #KTP