Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Skandal "Korupsi Cinta" di Jember: Wakil Ketua DPRD dan Mantan Istri Terjerat Kasus Pengadaan Mamin Sosperda 5,6 M

Redaksi Radar Jember • Selasa, 4 November 2025 | 02:26 WIB
RESMI DITAHAN: Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiawan dikeler menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Sosraperda, di Kejari Jember, Senin (20/10) malam.
RESMI DITAHAN: Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiawan dikeler menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Sosraperda, di Kejari Jember, Senin (20/10) malam.

Radar Jember – Hubungan pribadi berujung jeruji besi. Wakil Ketua DPRD Jember, DDS, bersama mantan istrinya, YQ, kini harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Penahanan ini menyusul penetapan resmi keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember yang terjadi pada tahun 2023/2024.

Dari total lima tersangka yang ditetapkan Kejari Jember, empat di antaranya langsung ditahan semalam, termasuk mantan pasangan suami istri ini.

Baca Juga: Potensi Penambahan Tersangka dari Anggota Dewan Terbuka Lebar, Kejari Jember Terus Perdalam Dugaan Korupsi Sosraperda

Di antara lima tersangka yang ditahan, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Jember berinisial DDS, dan mantan istrinya, YQ.

"Tiga tersangka lain yang ditahan adalah A, SR, dan RR." tegas Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, dalam rilis resminya kepada awak media, (20/10/2025).

Kasus yang menyedot anggaran Sosperda sebesar Rp 5,6 miliar ini memiliki alur yang cukup unik, melibatkan dinamika rumah tangga dalam praktik rasuah.

Informasi dari internal Kejari Jember yang didapatkan menyebutkan bahwa DDS berperan sebagai koordinator pengadaan Mamin untuk kegiatan Sosperda masing-masing anggota dewan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mamin Sosraperda Jember Rp 5,6 Miliar: Sugeng Raharjo Menyusul 4 Tersangka Lain Masuk Bui

Ironisnya, pengadaan yang mestinya dilakukan secara profesional justru diserahkan kepada YQ, yang pada tahun 2023 masih berstatus sebagai istri sah DDS.

"Kan itu tahun 2023, masih suami-istri, jadi ditangani istrinya," ungkapnya.

Meskipun detail peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan secara rinci oleh Kejaksaan, kasus ini menguak potensi penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan.

Sementara itu, dari kelima tersangka yang telah ditetapkan, satu tersangka berinisial SR tidak memenuhi panggilan Kejaksaan dan belum ditahan.

"Untuk tersangka SR tidak datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika belum datang, akan kami kirim surat panggilan lagi." ujarnya.

Diketahui, sejak Juli 2025, Kejari telah meminta keterangan lebih dari 200 saksi, mencakup panitia lokal program Sosperda hingga anggota DPRD Jember.

"Bisa kalian bayangkan betapa tersitanya waktu kami. Enggak sebentar memeriksa orang sebanyak itu dalam waktu cuma dua bulan lebih," tutup Ichwan.

Penahanan para tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan oknum pejabat publik dan mantan istrinya tersebut.

Penulis: Muh Slamet Hariyadi.

Editor : Nur Hariri
#Jember #sosraperda #Korupsi