Radar Jember - Pakar Hukum Perburuhan Universitas Jember, Dr Aries Harianto, menegaskan hingga awal November 2025 ini belum ada pembahasan resmi mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember tahun 2026.
Menurutnya, Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) baru akan memulai pembahasan setelah menerima data resmi dari pemerintah pusat, terutama terkait besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Biasanya, pembahasan dilakukan setelah keluar surat edaran dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan UMK tetap mengacu pada PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 51 Tahun 2023.
Dalam prosesnya, Depekab yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pakar akan melakukan pembahasan bersama untuk menentukan besaran nominal UMK.
“Hasil pembahasan ini kemudian dikirim oleh pemerintah kabupaten kepada gubernur untuk ditetapkan secara serentak,” kata Aries, kemarin.
Dalam menentukan UMK, lanjutnya, tiga instrumen utama menjadi acuan.
Yakni nilai pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, serta kondisi ketenagakerjaan yang mencakup kepentingan pengusaha dan pekerja.
Prinsip proporsionalitas juga harus dijaga agar upah yang ditetapkan benar-benar memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja maupun buruh.
Namun, Aries menyoroti tingkat kepatuhan pengusaha di Jember yang masih rendah dalam merealisasikan ketetapan UMK.
Berdasarkan data beberapa tahun terakhir, hanya sekitar 30 persen perusahaan yang patuh membayar upah sesuai ketentuan.
“Selama ini belum ada rilis resmi dari Disnaker soal jumlah perusahaan yang membayar sesuai UMK. Padahal, data itu penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan,” ungkap Aries yang juga Ketua Dewan Pakar ICMI Jember.
Ia menilai, pembahasan UMK akan percuma jika hasilnya hanya berhenti di atas kertas tanpa dirasakan langsung oleh pekerja dan keluarganya.
Aries juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketetapan UMK memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasar UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha yang membayar upah di bawah UMK bisa dijerat pidana penjara satu hingga empat tahun, atau denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.
“Kalau aturan ini diterapkan secara konsisten, bisa jadi lapas di pojok Alun-Alun Jember akan banyak dihuni pengusaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Jember harus menyiapkan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan, memperkuat komunikasi antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan pengawasan hubungan kerja berjalan efektif.
“Upah itu soal konkret, menyangkut hidup dan kehidupan. Tidak boleh dianaktirikan,” pungkasnya. (kin)
Editor : Imron Hidayatullahh