Radar Jember – Tersangka korupsi Sugeng Raharjo, sempat mangkir dari panggilan penyidik Kejari Jember.
Dia merupakan satu dari lima tersangka yang baru ditahan, setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi uang makanan dan minuman (mamin) sosialisasi raperda.
Pria ini sebagai rekanan proyek. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di ruang pidana khusus kejari Jember.
Begitu keluar, dia borgol dan digelandang ke Lapas Kelas II A Jember.
Sugeng Raharjo diketahui merupakan pihak yang terlibat dalam penyediaan konsumsi kegiatan sosraperda yang kini diduga kuat bermasalah dalam pelaksanaan dan pertanggungjawabannya.
Pria ini juga diduga ikut bermain memuluskan korupsi yang dilakukan secara berjamaah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ichwan Effendi membenarkan bahwa tersangka sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada pekan lalu.
Namun, setelah upaya persuasif dilakukan, yang bersangkutan akhirnya hadir dan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Usai dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan karena dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” terang Ichwan.
Ichwan menambahkan, sejauh ini total ada lima tersangka yang ditetapkan, yakni Dedi Dwi Setiawan selaku Wakil Ketua DPRD Jember, Yuanita Qomariah dari pihak swasta, Ansori selaku pejabat pembuat komitmen, Rudi yang merupakan staf Sekretariat Dewan, dan Sugeng Raharjo sebagai rekanan kegiatan.
Empat di antaranya telah lebih dulu ditahan sejak 20 Oktober lalu.
“Dengan ditahannya Sugeng Raharjo, maka seluruh tersangka kini sudah menjalani penahanan resmi,” imbuhnya.
Meski demikian, pihak kejaksaan belum membeberkan secara detail peran masing-masing tersangka.
Sugeng disebut memiliki keterlibatan langsung dalam proses pengadaan konsumsi kegiatan sosraperda, yang menurut hasil penyelidikan, tidak sesuai prosedur dan dilakukan di luar penyedia resmi yang ditunjuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jember Ivan Praditya Putra mengungkapkan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui alur penggunaan anggaran.
“Hari ini juga kami memeriksa 20 anggota dewan sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti,” ujar Ivan.
Pihaknya juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil penyimpangan dana konsumsi sosraperda tersebut.
“Beberapa dokumen keuangan sudah kami sita, termasuk sejumlah uang tunai yang diduga hasil dari mark-up kegiatan,” lanjut Ivan.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mamin Sosraperda DPRD Jember ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 5,6 miliar.
Nilai pasti kerugian masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga berwenang.
Penegakan hukum di kasus ini menjadi sinyal kuat dari Kejari Jember bahwa penyelewengan anggaran publik, sekecil apa pun, akan ditindak tegas tanpa pandang jabatan. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh