Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

RS Swasta di Jember Diduga Akali Klaim BPJS Tahun 2025, BPJS: Teguran Sudah, dan Dana Fraud Harus Dikembalikan!

Sidkin • Jumat, 31 Oktober 2025 | 13:05 WIB

"Kalau dari BPJS bentuk teguran sudah dan nantinya juga dari faskes harus mengembalikan sebesar biaya Fraud tersebut.” FUAD MANAR, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember.
"Kalau dari BPJS bentuk teguran sudah dan nantinya juga dari faskes harus mengembalikan sebesar biaya Fraud tersebut.” FUAD MANAR, Kabid SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember.

Radar Jember - Salah satu rumah sakit swasta di Jember diduga melakukan korupsi lewat klaim tagihan pasien BPJS Kesehatan tahun 2025.

Dugaan kecurangan ini dengan mengakali klaim RS ini terendus setelah BPJS Kesehatan Cabang Jember melakukan audit.

Hasilnya, ditemukan adanya kejanggalan dalam data klaim layanan kesehatan.

Indikasi korupsi tersebut mengarah pada praktik memperbesar nilai atau mark up tagihan pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kasus ini tengah ditangani bersama oleh BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Jember.

Kepala Bidang SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Jember Fuad Manar mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah penanganan atas dugaan fraud tersebut.

Selain penindakan kepada fasilitas kesehatan (Faskes), pihaknya juga telah melapor dan berkoordinasi dengan Dinkes Jember.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, ditemukan adanya data yang anomali.

Data klaim yang diajukan itu tidak sesuai dari rumah sakit yang diduga melakukan kecurangan atau fraud.

“Kami telusuri dan memproses sesuai dengan pedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan serta Pengenaan Sanksi dalam Pelaksanaan Program JKN,” jelas Fuad.

Fuad menambahkan, indikasi kecurangan ini terdeteksi dari hasil audit klaim yang menunjukkan adanya pola tidak lazim pada tahun 2025.

Audit itu menjadi sumber utama pihaknya menemukan fraud pada faskes swasta di Jember tersebut.

Pemeriksaan pun tidak hanya pada tahun ini. Pihaknya juga tengah merunut klaim tagihan beberapa tahun lalu.

Dari hasil pemeriksaan, BPJS memberikan teguran dan mengharuskan fasilitas kesehatan mengembalikan nominal klaim yang terindikasi fraud.

"Kalau dari BPJS bentuk teguran sudah dan nantinya juga dari faskes harus mengembalikan sebesar biaya Fraud tersebut,” jelasnya.

Meski demikian, Fuad tidak membeberkan berapa besaran fraud dari RS tersebut.

Sebab pemeriksaan masih berlangsung. Kini pemeriksaan telah dilimpahkan ke tim pencegahan kecurangan.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Jember, Akhmad Helmi Luqman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Langkah penanganan cepat juga langsung dilakukan.

Dinkes sudah memberikan sanksi administrasi kepada rumah sakit terkait.

“Kami memberikan peringatan administrasi kepada rumah sakit yang melakukan kecurangan itu. Karena RS tersebut baru pertama kali melakukan fraud,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah sakit itu diduga memperbesar jumlah tagihan pasien peserta JKN. Itu dengan beragam modus.

Salah satunya dengan menaikkan level penanganan medis agar nilai klaim ke BPJS Kesehatan menjadi lebih tinggi. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Dinkes Jember #Mark Up #BPJS Kesehatan #Korupsi #jkn