Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Disebut-sebut Punya Peran Kunci? Mau Buka-bukaan atau Hanya Diam?

Redaksi Radar Jember • Selasa, 28 Oktober 2025 | 01:55 WIB
RESMI DITAHAN: Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiawan dikeler menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Sosraperda, di Kejari Jember, Senin (20/10) malam.
RESMI DITAHAN: Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiawan dikeler menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus Sosraperda, di Kejari Jember, Senin (20/10) malam.

RADAR JEMBER - Drama politik dan hukum tengah mengguncang Kabupaten Jember. Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan (DDS), resmi ditahan bersama mantan istrinya, Yuanita Qomariyah (YN), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum (Mamin) kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember. 

Penahanan keduanya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember pada Selasa (21/10/2025). Selain Dedy dan Yuanita, tiga tersangka lainnya yang ikut ditahan adalah A, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta dua rekanan penyedia, SR dan RR. 

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi, membenarkan penahanan tersebut namun masih enggan membuka peran detail masing-masing tersangka. 

“Untuk peran masing-masing belum bisa kami publis. Ini bagian dari strategi penyelidikan dalam pengembangan perkara,” ujar Ichwan kepada wartawan. 

Meski demikian, sumber internal Kejari Jember mengungkap dugaan peran kunci Dedy dan Yuanita dalam pengadaan Mamin Sosperda.

Menurut sumber tersebut, DDS diduga menjadi koordinator pengadaan konsumsi bagi masing-masing anggota DPRD, sementara Yuanita—yang saat itu masih berstatus istri Dedy pada tahun 2023—turut mengatur pelaksanaannya dengan meminjam nama beberapa rekanan untuk proyek tersebut. 

“Masih suami-istri waktu itu, jadi pengadaan ditangani oleh istrinya. Ia pakai bendera CV dari beberapa rekanan,” ungkap sumber tersebut. 

Kejaksaan mencatat total pagu anggaran kegiatan Sosperda mencapai Rp 5,6 miliar, dan saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun satu di antaranya, SR, belum memenuhi panggilan pemeriksaan. 

“Tersangka SR belum datang, kami sudah hubungi melalui orang dekatnya. Jika tetap tidak hadir, akan kami kirim surat panggilan ulang,” jelas Ichwan. 

Kasus ini menjadi perhatian publik Jember karena melibatkan pejabat politik aktif sekaligus mantan pasangan suami-istri yang diduga bekerja sama dalam pengelolaan dana publik. 

Kini, baik Dedy maupun Yuanita harus menjalani proses hukum di balik jeruji besi, sembari publik menunggu kejelasan lebih lanjut soal besaran kerugian negara serta modus lengkap korupsi Sosperda yang disebut bernilai miliaran rupiah itu. 

Penulis : Muhammad Robitunni'am

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #mantan istri #PPK #sosraperda #kejari #Korupsi #wakil ketua dprd #ASN