Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wakil Ketua DPRD Jember Ditahan, Parlemen Pastikan Roda Legislatif Tetap Jalan Tanpa Hambatan

Sidkin • Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:10 WIB
"Kalau dirata-rata, tiap desa kehilangan sekitar lebih dari Rp 200 juta. Tahun depan akan cukup berat bagi desa-desa." WIDARTO, Wakil Ketua DPRD Jember. 
"Kalau dirata-rata, tiap desa kehilangan sekitar lebih dari Rp 200 juta. Tahun depan akan cukup berat bagi desa-desa." WIDARTO, Wakil Ketua DPRD Jember. 

Radar Jember - Satu kursi di jajaran pimpinan DPRD Jember kini kosong sementara setelah Dedy Dwi Setiawan ditahan Kejaksaan Negeri Jember atas dugaan korupsi.

Namun di balik dinamika itu, parlemen daerah memastikan roda pembahasan anggaran dan rancangan peraturan tidak akan tersendat.

Prinsip kolektif kolegial disebut menjadi pegangan utama agar seluruh agenda legislasi tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto, menegaskan, prinsip kerja di DPRD bersifat kolektif kolegial sehingga tidak bergantung pada satu individu.

Menurutnya, absennya salah satu pimpinan tidak serta-merta menghambat proses pengambilan keputusan maupun jalannya fungsi legislatif.

“Saya pikir tidak ada persoalan. Karena prinsip kepemimpinan DPRD Jember adalah kolektif kolegial,” ujar Widarto, kemarin.

Saat ini, DPRD Jember tengah dihadapkan pada sejumlah agenda penting yang harus segera diselesaikan.

Beberapa di antaranya mencakup pembahasan rancangan peraturan daerah dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Widarto menegaskan, mekanisme rapat dan pembahasan akan tetap berjalan sebagaimana jadwal yang telah disusun melalui Badan Musyawarah (Banmus).

“Semua agenda akan berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Lebih lanjut, Politisi PDIP Jember ini menyampaikan, tidak ada ketentuan yang mengharuskan seluruh pimpinan DPRD hadir dalam setiap pengambilan keputusan.

Meski demikian, ia mengakui adanya potensi persoalan administratif, terutama terkait proses penandatanganan dokumen resmi seperti APBD.

"Kami akan berkonsultasi dengan Gubernur Jawa Timur untuk memastikan legalitas tanda tangan dokumen bila salah satu pimpinan berhalangan. Kemungkinan pekan depan,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jember sebelumnya telah menetapkan Dedy Dwi Setiawan bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, Senin malam (20/10).

Dedy yang berasal dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu terjerat perkara dugaan korupsi anggaran konsumsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023–2024.

Selain Dedy, tersangka lain meliputi Yuanita Qomariyah (YQ) yang merupakan mantan istrinya, dua aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Jember berinisial A dan RAR, serta seorang rekanan berinisial SR.

Dugaan penyimpangan dana konsumsi kegiatan tersebut kini tengah ditangani penyidik Kejari Jember dan telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan khusus. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #DPRD jember #sosraperda #Korupsi #Kejari Jember