Radar Jember - Masih membekas di ingatan kita bagaimana tragisnya runtuhnya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut tak boleh dibiarkan menguap begitu saja dan berisiko terulang di masa mendatang.
Justru harus menjadi pelajaran bersama bahwa mendirikan bangunan, apalagi untuk lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, tidak boleh dilakukan secara serampangan.
Diperlukan rancangan dari ahlinya serta izin resmi yang memastikan bangunan tersebut aman dan layak digunakan.
Pemerintah Kabupaten Jember mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola lembaga pendidikan dan pesantren, agar memastikan setiap bangunan yang didirikan telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Aturan tersebut menegaskan bahwa semua jenis bangunan—baik rumah tinggal, fasilitas umum, hingga sekolah dan pesantren—harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Fidiyah Yuliasari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menerima sekitar 500 permohonan PBG, sebagian besar dari perumahan, dan sebagian lainnya dari lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.
“Semua bangunan wajib memiliki PBG dan SLF. Jika bangunan belum berizin, maka kami wajib memberikan teguran dan mengimbau agar segera mengurus izinnya,” ujarnya.
Apabila ditemukan pembangunan tanpa izin dan proses konstruksi masih berlangsung, maka kegiatan pembangunan akan dihentikan sementara hingga izin resmi diterbitkan.
Sedangkan untuk bangunan yang sudah berdiri, DPMPTSP akan memberikan peringatan agar segera mengurus PBG dan SLF demi memastikan keamanan dan kelayakan bangunan. “SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut sudah layak digunakan dan aman,” tambah Fidiyah.
Untuk bangunan lembaga pendidikan seperti pesantren, proses pengurusan izin ini bahkan lebih ketat. Pasalnya, ada standar teknis tambahan yang harus dipenuhi.
Organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Cipta Karya akan melakukan verifikasi menyeluruh mulai dari sanitasi, struktur bangunan, hingga fasilitas keselamatan penghuni.
“Secara proses administrasi tetap melalui PTSP, tapi secara teknis biasanya ada pemeriksaan tambahan dari Cipta Karya,” jelasnya.
Fidiyah berharap masyarakat dan lembaga pendidikan memahami pentingnya perizinan bangunan, bukan hanya sebagai kewajiban hukum, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan penghuni.
“Izin bangunan jangan dijadikan formalitas. Ini bagian dari upaya memastikan bangunan itu aman dan layak huni,” pungkasnya.
Syarat Pendirian Bangunan Pesantren
(Sumber: DPMPTSP Jember & PP No. 16 Tahun 2021)
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
-
Diajukan sebelum pembangunan dimulai.
-
Melalui sistem Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
-
Melampirkan dokumen perencanaan teknis, bukti kepemilikan tanah, dan persetujuan lingkungan (bila diperlukan).
-
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
-
Diterbitkan setelah bangunan selesai.
-
Menunjukkan bahwa bangunan aman dan layak digunakan.
-
Penilaian dilakukan oleh tim teknis atau Dinas Cipta Karya.
-
Persyaratan Teknis Tambahan untuk Pesantren
-
Sanitasi dan kesehatan lingkungan (air bersih, MCK, pembuangan limbah).
-
Struktur bangunan kokoh, ventilasi cukup, akses evakuasi aman.
-
Ruang pendidikan dan asrama terpisah sesuai peraturan.
-
Fasilitas keselamatan seperti jalur evakuasi, APAR, dan pencahayaan darurat.
-
Administrasi Pendukung
-
Identitas lembaga dan penanggung jawab.
-
Rekomendasi dari Kemenag atau Dinas Pendidikan (jika diperlukan).
-
Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan bangunan.
-
Sanksi Jika Tidak Berizin
-
Pembangunan dapat dihentikan sementara.
-
Dikenai sanksi administrasi hingga pembongkaran bila tak memenuhi ketentuan.
Catatan:
PBG = izin untuk membangun.
SLF = izin untuk menempati.
Keduanya wajib dimiliki semua bangunan, termasuk pondok pesantren.