BALUNG, Radar Jember – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, memantik reaksi tegas dari Pemerintah Kabupaten Jember.
Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan komitmen Pemkab untuk berdiri di sisi korban, memastikan keadilan ditegakkan tanpa toleransi.
"Saya mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan seadil-adilnya bagi korban. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan seksual,” tegas Gus Fawait, dalam keterangan resminya, Selasa, (21/10).
Baca Juga: Teringat Pesan Ayahanda, Bupati Jember Gus Fawait Ultimatum seluruh Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas
Menindaklanjuti laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi, Gus Fawait langsung mengambil langkah yang mengarah pada ultimatum keras terhadap pelayanan kesehatan pelat merah tersebut.
Ia memerintahkan pihak RSD Balung untuk mengembalikan biaya visum sebesar Rp500 ribu yang telah ditarik dari korban.
Tak hanya itu, RSD Balung juga diwajibkan memberikan layanan homecare langsung ke rumah korban, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.
Baca Juga: Layanan Medis Jemput Bola, Program Homecare Pemkab Jember Siap Hadir ke Rumah Warga Mulai 2026
Gus Fawait menilai langkah itu bertujuan agar pendampingan medis dan psikologis korban dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan, memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama.
"Pemerintah Kabupaten Jember akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak," paparnya.
Tak terhenti di situ. Gus Fawait juga mengaku mendengar kabar yang tidak sedap atas dugaan pengabaian laporan korban kepada kepala desa setempat.
Baca Juga: Jember Hattrick, Raih Tiga Penghargaan Nasional Sekaligus dalam Waktu Hanya Sepekan!
Tanpa menunggu waktu lama, ia seketika meminta Inspektorat Kabupaten Jember untuk turun tangan, mengecek kebenaran informasi terkait dugaan pengabaian laporan korban kepada kepala desa setempat itu.
Ia meyakinkan, inspektorat juga akan mengklarifikasi adanya upaya-upaya penyelesaian kasus yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada pejabat publik yang boleh mencoba menutupi atau menormalisasi tindak kekerasan seksual.
Baca Juga: Terima 792 Aduan Lewat Wadul Guse, Gus Fawait Sidak Dispendukcapil Jember Tuntut Layanan Lebih Ramah
"Saya instruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa agar sigap, empatik, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi siapapun, apalagi pejabat publik, yang mencoba menutupi atau menormalisasi kekerasan seksual," seru Gus Fawait.
Saat ini, DP3AKB melalui Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) telah melakukan pendampingan menyeluruh.
- Mulai dari asesmen awal, pendampingan visum psikiatri di RSD dr. Soebandi, hingga koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
Pemkab Jember menegaskan akan terus memantau proses hukum kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh hingga tuntas.
Editor : M. Ainul Budi