Radar Jember – Bersama empat orang lainnya, Wakil Ketua DPRD Jember Dedi Setiyawan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kelimanya disangka korupsi pengadaan makan dan minum kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023/2024.
Selain Dedi, empat orang lain yang terlibat adalah orang dekatnya dan ASN.
Masing-masing dari mereka yakni mantan istri Dedi bernana Yuanita Qomariah, Setwan DPRD Jember Ansori dan Rudi, serta rekanan, Sugeng Raharjo.
Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka telah melalui berbagai pemeriksaan.
“Status penyidikan umum kami tingkatkan menjadi penyidikan khusus dan kami tetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkapnya.
Seusai jumpa pers, suasana di halaman Kejari langsung ramai.
Petugas menyiapkan mobil tahanan yang dikawal Polri dan TNI, untuk membawa para tersangka ke Lapas Kelas II A Jember.
Penahanan badan dijadwalkan selama 20 hari ke depan.
“Langkah ini untuk memperlancar proses penyidikan,” tambah Ichwan.
Dari lima tersangka tersebut, Sugeng Raharjo belum ditahan, karena tidak hadir saat pemanggilan.
“Kami akan panggil ulang SR, dan jika tiga kali mangkir, akan kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.
Ichwan menyebut kelima tersangka diduga kuat melakukan korupsi.
Penyidik juga telah menemukan indikasi penyimpangan keuangan.
Meski belum menyebut angka pasti, Kejari memastikan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 108 juta dari pihak-pihak yang terlibat.
“Nilai itu sementara, dan kemungkinan akan bertambah seiring pendalaman penyidikan,” jelasnya.
Dana pengembalian tersebut menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap praktik penyimpangan anggaran Sosraperda DPRD Jember.
Tim penyidik kini terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.
Ichwan menegaskan, Kejari tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Kasus ini terus kami dalami, dan bisa berkembang ke pihak lain termasuk unsur legislatif,” ujarnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh