Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Tak Punya Mobil Pribadi Versi LHKPN? Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

M. Ainul Budi • Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:03 WIB
DEDY DWI SETIAWAN (Wakil Ketua DPRD Jember)
DEDY DWI SETIAWAN (Wakil Ketua DPRD Jember)

RADAR JEMBER - Kekayaan wakil ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK RI per 31 Desember 2024, dengan total kekayaan Rp 5.275.908.280.

Rinciannya tanah dan bangunan Rp 5.381.359.600, alat transportasi dan mesin Rp 175.000.000 , harta bergerak lainnya Rp 834.750.000, kas dan setara kas Rp 75.000.000, dengan sub total Rp 6.466.109.600, dan hutang Rp 1.190.201.320, dengan total harta kekayaannya Rp 5.275.908.280.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan Pakai Rompi Tahanan, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Sosraperda

Uniknya, dalam rincian alat transportasi mesin di LHKPN yang dapat diakses oleh masyarakat di website resmi KPK itu, milik dedy yang terdaftar tak memiliki satu pun mobil pribadi.

Total ia memiliki 12 kendaraan. Dengan 2 truk serta sisanya adalah sepeda motor.

Mitsubishi truk tahun 2003 hasil sendiri Rp. 85.000.000, serta Toyota Dump Truk hasil sendiri tahun 1990 senilai Rp. 35.000.000.

Kini, Dedy pun sudah secara resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember.

Baca Juga: Hari Istimewa Kejaksaan, Kejagung Serahkan 13 Triliun ke Negara, Kejari Jember Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember malam ini, sekitar pukul 22.24 wib ke mobil tahanan.

Dedy ketika digiring oleh petugas kejaksaan, menjadi tersangka pertama yang masuk ke mobil tahanan.

Tampak ia mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol. Ia juga memakai masker warna hitam.

Selanjutnya diikuti sejumlah orang tersangka lainnya yang masuk ke mobil tahanan. 

Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menyatakan, bahwa keputusan ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun.

“Hari ini, kami naikkan status kasus perkara ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ungkapnya.

Ichwan menjelaskan, penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka.

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #kejari #Kejaksaan #Korupsi #wakil ketua dprd