Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BREAKING NEWS! Kejari Jember Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Sosraperda, Satu diantaranya Wakil Ketua DPRD Jember

M Adhi Surya • Selasa, 21 Oktober 2025 | 02:18 WIB
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi sampaikan penetapan 5 tersangka kaasus dugaan korupsi Sosraperda
Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi sampaikan penetapan 5 tersangka kaasus dugaan korupsi Sosraperda

SUMBERSARI, Radar Jember – Kasus dugaan korupsi kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember resmi menetapkan lima orang tersangka dalam perkara yang menyeret anggaran sekitar miliaran rupiah tersebut.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik bersama pimpinan Kejari menggelar ekspose hasil penyidikan pada Senin (20/10).

Kepala Kejari Jember, Ichwan Effendi menyatakan, bahwa keputusan ini menjadi wujud komitmen lembaganya dalam menuntaskan perkara yang sudah bergulir sejak pertengahan tahun.

“Hari ini, kami naikkan status kasus perkara ini dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus,” ungkapnya.

Ichwan menjelaskan, penyidikan umum kasus Sosraperda telah berlangsung sejak 17 Juli 2025, dengan beberapa surat perintah penyidikan (Sprindik) lanjutan yang dikeluarkan pada 20 Agustus dan 25 September 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, analisis dokumen, serta pengumpulan alat bukti, penyidik akhirnya mengantongi cukup bukti untuk menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DDS, YQ, A, RAR, dan SR.

Mereka diduga terlibat dalam proses pengadaan makan dan minum kegiatan Sosraperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 yang menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Malam ini kami resmi menaikkan status penyidikan sekaligus mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus dan surat penetapan tersangka terhadap lima orang,” terang Ichwan.

Ia menambahkan, penahanan terhadap para tersangka juga akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

Namun hingga Senin malam, satu tersangka berinisial SR belum memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau tidak ada kendala, kami akan lakukan penahanan malam ini juga. Hanya satu yang belum datang, yaitu SR,” tambahnya.

Menurut Ichwan, penetapan lima tersangka ini menjadi langkah penting untuk membuka secara utuh konstruksi dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek Sosraperda.

Ia menegaskan, penyidik akan terus bekerja secara profesional dan transparan hingga kasus ini tuntas.

“Kami ingin menegakkan hukum secara tegas, tapi tetap dengan prinsip kehati-hatian,” pungkasnya. (dhi)

Editor : M. Ainul Budi
#tersangka #Jember #DPRD jember #sosperda #Korupsi #wakil ketua dprd #Kejari Jember