Radar Jember - Pemerintah Kabupaten Jember mengingatkan seluruh masyarakat agar memastikan setiap bangunan yang didirikan telah mengantongi izin resmi berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, yang menegaskan seluruh jenis bangunan, baik rumah tinggal maupun fasilitas umum seperti sekolah juga pesantren, harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Fidiyah Yuliasari, menjelaskan, saat ini pihaknya telah menerima sekitar 500 permohonan PBG, sebagian besar berasal dari perumahan, ada juga dari lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren.
“Semua bangunan wajib memiliki PBG dan SLF. Jika bangunan belum berizin, maka kami wajib memberikan teguran dan mengimbau agar segera mengurus izinnya,” ujarnya.
Fidiyah menambahkan, apabila ditemukan pembangunan tanpa izin dan proses konstruksi masih berlangsung, maka kegiatan pembangunan tersebut harus dihentikan hingga izin resmi diterbitkan.
Sementara, untuk bangunan yang sudah berdiri, DPMPTSP akan memberikan peringatan agar segera mengurus PBG dan SLF guna memastikan keamanan dan kelayakan bangunan.
“SLF menjadi bukti bahwa bangunan tersebut sudah layak digunakan dan aman,” tambahnya.
Untuk bangunan lembaga pendidikan seperti pesantren, proses pengurusan izin biasanya lebih ketat karena harus memenuhi standar teknis tambahan.
Dalam hal ini, organisasi perangkat daerah (OPD) teknis seperti Dinas Cipta Karya akan melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari sanitasi, struktur bangunan, hingga fasilitas pendukung keselamatan penghuni.
“Secara proses administrasi tetap melalui PTSP, tapi secara teknis biasanya ada pemeriksaan tambahan dari Cipta Karya,” jelasnya.
Fidiyah berharap lembaga pendidikan dan masyarakat umum dapat lebih memahami pentingnya perizinan bangunan, tidak hanya sebagai syarat hukum tetapi juga untuk menjamin keselamatan pengguna.
“Izin bangunan jangan dijadikan formalitas, ini bagian dari upaya memastikan bangunan itu aman dan layak huni,” pungkasnya. (yul/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh