Radar Jember – Keberadaan Koperasi Merah Putih (KMP) sudah bisa meminjam uang hingga Rp 3 miliar dari bank pemerintah (Himbara).
Ini juga telah diatur salam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Namun demikian, meski telah bisa meminjam uang per 1 Juli 2025, namun mayoritas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih belum meminjamnya.
Bahkan, di Jember belum signifikan.
Baca Juga: 248 KMP Sudah Berdiri di Jember, Tapi Baru 1 yang Siap Jalan! Ini Kata Dinas Koperasi
Untuk itu, perlu kiat dan langkah-langkah cerdas agar KMP bisa terus berkembang dan memanfaatkan lampu hijau bisa pinjam uang ke bank Himbara.
Penting diketahui, seluruh KMP telah berbadan hukum, telah memiliki nomor induk koperasi, rekening bank, serta NPWP.
Nah, di lapangan, ada sejumlah kendala mengenai pinjaman belum jalan maksimal.
Salah satunya kendalanya adalah penyusunan proposal bisnis yang berisi rencana penggunaan dan pengembalian dana banyak yang belum selesai.
Untuk itu, perlu adanya pendampingan, agar penyusunan proposal ini bisa selesai dan KMP bisa memanfaatkan pinjaman uang ke Himbara.
Sekadar diketahui, beberapa syarat agar pinjaman bisa dicairkan yakni membuat proposan sebaik mungkin.
Dalam proposal pengajuan pinjaman, koperasi minimal memiliki enam gerai usaha. Selain itu, mencantumkan anggaran keuangan dari perencanaan usaha, dan model pengembaliannya.
Plafon pinjaman ini juga mencakup belanja operasional yang paling banyak sebesar Rp 500 juta. Nah, di Jember sudah berapa KMP yang bisa pinjam uang ke bank Himbara?
Editor : Nur Hariri