Radar Jember - Rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Banmus DPRD Jember, menghadirkan wajah-wajah penuh harap dari para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, kemarin.
Mereka datang membawa satu persoalan yang sama.
Sudah lulus PPG, punya sertifikat pendidik, namun belum terserap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 336 lulusan PPG di Jember, sebanyak 221 orang sudah mengajar, sementara sisanya belum memperoleh kesempatan alias tidak mengajar.
Ironisnya, banyak yang sudah mengabdi di sekolah negeri tanpa SK honorer, sehingga tidak tercatat dalam Dapodik.
Perwakilan PPG Prajabatan, Ahmad Haris, menginginkan agar keberadaan mereka diakui, salah satunya secara administratif.
Haris menegaskan, perjuangan mereka bukan hanya untuk status, tetapi juga demi keberlanjutan mutu pendidikan.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan lima tuntutan. P
ertama, mendorong Kemendikbudristek dan Kementerian PANRB agar memprioritaskan lulusan PPG Prajabatan mengisi kekosongan guru.
Kedua, meminta dasar hukum yang jelas bagi mereka yang sudah lulus tetapi belum berstatus ASN.
Ketiga, lanjutnya, meminta usulan pengangkatan paruh waktu sebagaimana surat Menteri PANRB pada Agustus 2025.
“Kami juga berharap proses masuk Dapodik, NUPTK, dan NRG bisa dipermudah sebelum semester genap tahun ajaran 2025/2026,” kata Haris usai RDP bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jember.
Harapan lain adalah agar rekrutmen PPPK maupun CPNS guru memberi ruang khusus bagi pemilik sertifikat pendidik.
Hal ini, menurut Haris, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Para lulusan juga mendesak agar pemerintah pusat konsisten menjalankan sistem rekrutmen satu pintu sebagaimana regulasi sebelumnya.
“Intinya, jangan biarkan lulusan PPG yang sudah bersertifikat menganggur,” ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono mengakui persoalan ini tidak sederhana.
Ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang membatasi pengangkatan honorer sejak Januari lalu.
Alhasil, lulusan PPG yang mengajar di sekolah negeri tanpa SK honorer tidak bisa diinput ke Dapodik.
“Memang ada ketentuan yang membatasi, tapi tetap kami perjuangkan. Karena keberadaan mereka juga sangat dibutuhkan sekolah,” kata Hadi.
Ia menambahkan, sebagian lulusan yang mengajar di sekolah swasta sudah mendapat NUPTK, sementara yang di negeri justru terhambat aturan.
Meski demikian, pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah pusat.
Sehingga PPG Prajabatan tetap bisa mengajar dan mendapatkan haknya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jember Sunarsi Khoris, menegaskan, pihaknya bakal mengakomodasi permintaan para guru PPG.
Ia berjanji akan mengawal mereka bertemu langsung dengan Kementerian terkait di Jakarta.
Dia menyebut, ada dua kelompok persoalan yang harus dicarikan jalan keluar.
Yakni mereka yang sudah mengajar tapi belum masuk Dapodik, serta mereka yang belum mendapatkan sekolah untuk mengajar.
“Kami merespons penuh karena ini program dari pusat. Kami akan mengajak perwakilan PPG ke Kemendikdasmen dan Men-PANRB pekan depan,” ujarnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh