Radar Jember - Tak mudah bagi anak-anak Albahri untuk berdiri di hadapan dr Faida, owner RS Bina Sehat (RSBS) Jember.
Dengan suara bergetar, mereka mewakili sang ayah untuk meminta maaf kepada keluarga korban kecelakaan bus Ind’s 88 rombongan nakes RSBS.
Air mata tak bisa mereka bendung, seakan menyimpan beban berat di dada.
Kedatangan itu bukan sekadar kunjungan, melainkan wujud keberanian untuk menyampaikan maaf atas musibah yang menimpa banyak pihak.
Pertemuan itu terjadi di lantai 3 RSBS, Selasa (23/9).
Di ruangan itu, wajah mereka tampak letih.
Anak pertama, Iwan Hidayat, mengenakan baju cokelat sederhana, bercelana panjang dan bersongkok.
Dia berusaha tegar meski suaranya bergetar.
Di sampingnya, sang adik perempuan, Ita Fatmawati, mengenakan busana navy, dengan mata yang basah menahan tangis.
Seorang famili lainnya turut mendampingi.
Iwan Hidayat, anak pertama Albahri, mengutarakan maksud kedatangan keluarga ke RSBS.
Selain silaturahmi, kedatangannya adalah amanat langsung dari sang ayah, yang hanya bisa menitipkan pesan melalui anak-anaknya.
"Kami mohon maaf sebesar-besarnya. Kami juga dititipi pesan sama bapak kami untuk meminta maaf kepada seluruh karyawan-karyawati rumah sakit bina sehat," ujarnya.
Ita, putri kedua, melanjutkan dengan suara lirih.
Dia kembali memohon maaf kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas tersebut.
Kedatangannya juga tidak memiliki niatan lain, kecuali ingin meminta keikhlasan dan doa.
"Mudah-mudahan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan, dan korban mendapat husnul khatimah,” ujarnya.
Suaranya parau. Di akhir pertemuan itu, Ita meminta keikhlasan seluruh keluarga dan memaafkan bapaknya.
"Kula nyuwun keikhlasannya untuk memaafkan bapak saya," lanjutnya.
Owner RSBS Jember dr Faida menyambut kedatangan mereka dengan penuh empati.
Ia mendengarkan setiap kata yang disampaikan keluarga.
Namun, ia menegaskan dirinya bukanlah ahli waris yang dapat mewakili keluarga korban.
“Harus bertemu dengan masing-masing keluarga yang ditinggalkan, sejauh itu memungkinkan untuk ditemui,” katanya.
Pertemuan sore itu berlangsung singkat, meninggalkan kesan mendalam bagi semua yang hadir.
Tangis, permohonan maaf, dan doa menjadi jembatan silaturahmi di tengah luka yang masih terasa basah.
Tidak ada yang menginginkan musibah itu terjadi, namun manusia hanya bisa berusaha saling menguatkan.
Sebelumnya, sopir bus pariwisata IND'S 88 Albahri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Senin (22/9) lalu.
Albahri dijerat Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp 12 juta. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh