Radar Jember – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memperpanjang masa berlaku tanpa harus kembali ke daerah asal.
Cukup datang ke Satpas atau gerai layanan kepolisian di kota tempat mereka berada, proses perpanjangan tetap bisa dilakukan.
Baur SIM Unit Regident Satlantas Polres Jember Aiptu Efni Fahrizal Abadi menyampaikan, layanan lintas daerah ini berlaku secara nasional.
Sebab, sistem data SIM sudah terhubung dengan basis nomor induk kependudukan (NIK).
“Pemohon tidak perlu khawatir. Data bisa diverifikasi di mana saja,” ujarnya.
Menurut Efni, syarat perpanjangan tetap sama.
Yakni membawa KTP asli, SIM lama yang masih aktif, serta surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, hasil tes psikologi.
Selain itu, sesuai aturan baru, pemohon juga wajib menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
“Prosedurnya tetap mengikuti ketentuan resmi PNBP,” jelasnya.
Efni menambahkan, aturan ini sangat berguna bagi warga yang merantau untuk bekerja atau kuliah.
Mereka tidak lagi terikat harus pulang ke daerah asal ketika masa berlaku SIM mendekati habis.
“Mereka juga bisa melakukan perpanjangan SIM secara daring, melalui aplikasi,” katanya.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak menunda perpanjangan.
Sebab, SIM yang sudah lewat masa berlaku tidak bisa diperpanjang lagi.
Pemilik harus membuat baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
“Kalau sudah kedaluwarsa, meskipun hanya satu hari, aturannya harus bikin baru,” tegasnya.
Pihaknya berharap, dengan sistem yang terintegrasi, masyarakat lebih disiplin mengurus perpanjangan SIM tepat waktu.
Selain menjaga legalitas berkendara, hal ini juga melindungi keselamatan di jalan raya. (dhi)
Editor : Imron Hidayatullahh