Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tak Mau Didiskriminasi, ADAPI Kawal Regulasi ASN-PPPK Hingga Senayan & Siapkan Tim Hukum Khusus

M Adhi Surya • Kamis, 25 September 2025 | 13:30 WIB
SAMPAIKAN ASPIRASI: DPP ADAPI melangsungkan audiensi bersama BKN dan Kemenag RI terkait penguatan kedudukan dan status karir dosen ASN PPPK.
SAMPAIKAN ASPIRASI: DPP ADAPI melangsungkan audiensi bersama BKN dan Kemenag RI terkait penguatan kedudukan dan status karir dosen ASN PPPK.

Radar Jember – Polemik status Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) terus disikapi Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI).

Mereka tak tinggal diam dan melanjutkan langkah-langkah berupa jalur diplomasi politik untuk memperjuangkan kepastian status para dosen PPPK.

Ketua Umum ADAPI Dr Moh. Nor Afandi menegaskan, pihaknya telah membentuk tim hukum yang bertugas menyiapkan kajian yuridis.

Kajian itu dipersiapkan sebagai landasan pengajuan judicial review terhadap sejumlah regulasi yang dinilai masih melemahkan kedudukan PPPK dalam sistem ASN.

“Tim hukum ini akan fokus merumuskan dasar-dasar hukum agar perjuangan kami tidak hanya bersifat aspiratif, tetapi juga memiliki kekuatan yuridis yang jelas,” tegasnya.

Tak hanya itu, ADAPI juga menjadwalkan pengiriman delegasi ke Jakarta pada Oktober mendatang.

Delegasi tersebut akan mengawal langsung pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN.

Dalam agenda itu, ADAPI akan memastikan pasal-pasal terkait penguatan kedudukan dan status PPPK dapat terakomodasi.

Selain mendatangi Kementerian PAN-RB, Komisi II DPR RI, serta Kementerian Agama, delegasi ini juga akan menyerahkan pokok-pokok pemikiran ADAPI sebagai bahan resmi yang bisa dijadikan pertimbangan dalam revisi regulasi.

“Perjuangan ini harus sampai ke meja pengambil kebijakan. Kami ingin memastikan suara dosen PPPK terdengar langsung di Senayan maupun kementerian terkait,” tambahnya.

Langkah lain yang tidak kalah penting, ADAPI juga menyiapkan tim khusus untuk merumuskan naskah akademik terbaru.

Naskah itu memuat rencana alih status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS), lengkap dengan draf klausul pasal yang akan diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Nor Afandi menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar soal status, tetapi juga soal martabat.

“PPPK harus mendapatkan kepastian karir dan perlakuan setara. Jika tidak diperjuangkan, diskriminasi ini akan terus berulang,” pungkasnya. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #ADAPI #PNS #PPPK #ASN