Radar Jember – Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) menilai, solusi utama ketidakpastian status dan karir dosen ASN PPPK ada pada revisi regulasi.
Baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) hingga Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Hal itu ditegaskan setelah ADAPI pasca audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta.
Ketua Umum ADAPI Dr Moh Nor Afandi menyebut, audiensi ini bukan sekadar forum dialog.
Melainkan tonggak awal perjuangan dosen PPPK di tingkat kebijakan.
Menurutnya, disparitas yang selama ini muncul antara PPPK dan PNS hanya bisa dihapus jika pemerintah berani melakukan perubahan regulasi yang lebih progresif.
“Saatnya kami bergerak pada ranah regulasi. Perjuangan ini tidak bisa berhenti di tataran opini publik saja. Perlu langkah konkret agar diskriminasi tidak lagi membayangi PPPK,” tegas Nor Afandi, Minggu (21/9).
ADAPI, kata dia, akan segera merumuskan pokok-pokok penguatan kedudukan PPPK.
Rumusan tersebut disiapkan untuk masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN serta agenda revisi UU ASN.
“Pokok-pokok pikiran itu akan kami sampaikan kepada Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Nor Afandi menambahkan, audiensi langsung dengan Kepala BKN adalah capaian penting yang menunjukkan pengakuan kelembagaan terhadap eksistensi dosen PPPK.
“Dari sini kami membangun pijakan untuk memperjuangkan revisi aturan, termasuk mengakhiri kontrak tahunan yang melelahkan bagi dosen PPPK. Kami ingin kepastian hingga usia pensiun,” ungkapnya.
Selain itu, ADAPI juga menekankan pentingnya menghapus stigma PPPK sebagai tenaga kelas dua.
Nor Afandi menegaskan, dosen PPPK menjalankan tugas yang sama beratnya dengan PNS.
“Harapan kami, ke depan dosen PPPK mendapat kepastian karir, bukan hanya kontrak tahunan yang menimbulkan ketidakjelasan,” imbuhnya.
Karena itu, sudah seharusnya pemerintah memberikan jaminan kesetaraan dan keadilan.
“Perjuangan ini baru dimulai. Kami akan terus mengawal sampai ada kebijakan yang benar-benar berpihak, menjamin martabat, dan memberi kepastian karir bagi dosen PPPK di seluruh Indonesia,” tandasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh