SEMPUSARI, Radar Jember – Satlantas Polres Jember terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satunya melalui layanan Bus SIM Keliling yang memudahkan warga untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas.
Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, menjelaskan bahwa layanan Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sementara untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, tetap harus dilakukan di Kantor Satlantas Polres Jember, Jalan Panjaitan, Sumbersari.
“Untuk SIM yang sudah mati masa berlakunya, tidak bisa diproses di Bus SIM Keliling. Pemohon wajib mengurus kembali di Satlantas,” tegas Bagas.
Warga yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa fotokopi SIM, KTP, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Dua persyaratan terakhir juga bisa langsung diurus di lokasi Bus SIM Keliling, karena sudah tersedia petugas kesehatan maupun psikolog.
Keberadaan bus layanan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Seperti di Roxy Mall Jember, puluhan warga tampak memanfaatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM mereka.
Qory Kirana Risfanti (23), warga Jalan Gurami, Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, mengaku puas dengan layanan tersebut.
“Kebetulan SIM C saya masa berlakunya hampir habis. Prosesnya cepat dan tidak ribet, karena untuk surat kesehatan dan tes psikologi bisa langsung diurus di lokasi,” katanya. (jum/dwi)
Editor : M. Ainul Budi