Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Dugaan Korupsi Rp 5,6 Miliar Sosperda DPRD Jember, 24 Saksi Sudah Diperiksa tapi Belum Ada Tersangka

M Adhi Surya • Sabtu, 13 September 2025 | 14:05 WIB
“Sepekan kemarin 24 saksi dari berbagai unsur diperiksa.” IVAN PRADITYA PUTRA, Kasi Pidsus Kejari Jember.
“Sepekan kemarin 24 saksi dari berbagai unsur diperiksa.” IVAN PRADITYA PUTRA, Kasi Pidsus Kejari Jember.

Radar Jember – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makanan dan minuman, dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Propemperda-Raperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023 dan 2024 terus berjalan.

Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember belum juga menetapkan tersangka.

Berdasarkan data terbaru, sejak 4 hingga 10 September, Kejari Jember telah memanggil sedikitnya 24 orang saksi.

Mereka berasal dari berbagai unsur.

Baik pihak rekanan maupun internal Sekretariat DPRD Jember, yang diduga mengetahui alur penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut.

Kasi Pidsus Kejari Jember Ivan Praditya Putra menyebutkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut masih difokuskan untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Sepekan kemarin 24 saksi dari berbagai unsur diperiksa,” jelasnya.

Meski jumlah saksi sudah cukup banyak, Kejari belum menyebutkan kapan penetapan tersangka dilakukan.

Menurut Ivan, penyidik tetap berhati-hati hingga semua saksi dan bukti berhasil di dapatkan.

“Kami ingin memastikan seluruh alat bukti benar-benar kuat,” tegasnya.

Seperti diketahui, potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan konsumsi tersebut ditaksir mencapai Rp 5,6 miliar.

Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya memeriksa pihak penyedia konsumsi.

Namun, juga pejabat internal dewan dan pihak lain yang dianggap terlibat seperti Panlok.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 17 Juli lalu setelah melalui masa penyelidikan sejak Mei.

Dugaan penyimpangan yang diselidiki bukan terkait markup maupun kegiatan fiktif, melainkan ketidaksesuaian antara pengadaan konsumsi dengan kontrak dan pagu anggaran yang ditetapkan.

Meski tersangka belum ditetapkan, Kejari Jember menegaskan penyidikan tidak akan berhenti.

“Kami terus bekerja. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara terbuka,” pungkas Ivan. (dhi/nur)

 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #Kejaksaan Negeri (Kejari) #kasus korupsi #DPRD jember