Bisa Ajukan Sidang Cerai Mandiri? Ini Kata Humas Pengadilan Agama Jember

M Adhi Surya • Dipublikasikan Rabu, 3 September 2025 | 01:09 WIB

Ilustrasi Cerai
Ilustrasi Cerai
 

JEMBER LOR, Radar Jember – Tidak semua perkara perceraian harus diajukan dengan bantuan pengacara.

Sebenarnya, proses tersebut bisa mendaftarkan gugatan cerai secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.

Humas Pengadilan Agama (PA) Jember, Moh Hosen menjelaskan, mekanisme ini sudah berjalan lama.

“Jadi bisa langsung datang ke pengadilan dengan membawa dokumen yang diperlukan. Kami sediakan meja informasi dan pelayanan untuk memandu,” ujarnya.

Layanan ini memungkinkan masyarakat dari berbagai kalangan, termasuk ekonomi menengah ke bawah, tetap bisa mengakses keadilan. PA Jember juga menyediakan loket bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu.

Meski begitu, tidak sedikit juga warga yang tetap memilih menggunakan kuasa hukum.

Pertimbangannya lebih kepada kepraktisan, karena semua dokumen dan proses sidang diurus pengacara.

“Kalau diajukan sendiri, pemohon harus aktif hadir di setiap sidang,” jelasnya.

Proses sidang cerai umumnya berlangsung beberapa kali. Tahap pertama selalu mediasi, yang bertujuan mendamaikan pasangan agar mempertimbangkan kembali pernikahannya.

Jika mediasi gagal, baru berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara hingga putusan.

Dalam praktiknya, cerai gugat lebih sering diajukan secara mandiri dibanding cerai talak.

Para istri yang menggugat biasanya langsung datang ke pengadilan dengan membawa identitas diri, surat nikah, dan dokumen pendukung.

Hosen menekankan, baik dengan atau tanpa kuasa hukum, PA Jember tetap memberikan pelayanan yang sama.

Hak para pihak dilindungi dan setiap perkara ditangani sesuai aturan yang berlaku.

“Yang terpenting pemohon memahami prosedurnya, semua akan dibantu petugas,” katanya. (dhi/nur)

Editor : M. Ainul Budi
Jember Cerai