KEPATIHAN, Radar Jember - Penyakit campak patut diwaspadai. Penularannya bisa terjadi sangat cepat melalui percikan droplet dari batuk dan bersin penderita.
Bahkan, virus dapat bertahan di udara atau menempel di permukaan hingga dua jam. Karena itu, orang bisa tertular hanya dengan berada di ruangan yang sama dengan penderita.
“Campak adalah salah satu penyakit paling menular di dunia, dengan nilai R0 antara 12–18. Artinya, satu orang yang terinfeksi bisa menulari 12 hingga 18 orang lain yang belum punya kekebalan,” jelas Dr. Irma Prasetyowati, S.KM., M.Kes, dosen epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Jember, Rabu (28/8).
Menurut Irma, kondisi cakupan imunisasi yang rendah dan tingginya angka zero dose atau anak sama sekali belum pernah diimunisasi bisa membuka jalan penyebaran luas.
“Jika cakupan imunisasi turun dan zero dose tinggi, potensi wabah di Jember juga ada,” ujarnya.
Irma menegaskan, herd immunity yang aman minimal 95 persen.
Jika cakupan vaksin MR (Measles Rubella) di bawah angka itu, kekebalan kelompok belum tercapai.
“Kalau imunisasinya rendah, outbreak campak bisa terjadi, terutama di sekolah dan komunitas padat,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan balita dan anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan terkena komplikasi campak.
Mulai pneumonia, diare berat, kebutaan, hingga kematian.
“Campak sering dianggap ringan, padahal dampaknya bisa fatal,” tambah Irma yang juga lektor kepala FKM Unej.
Sayangnya, hingga kini belum ada data resmi terkait persentase herd immunity campak di Jember.
Meski begitu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan lewat vaksinasi yang harus terus digencarkan.
Terkait masih adanya warga yang enggan imunisasi, Irma menilai pemerintah tidak bisa bergerak sendiri.
Dibutuhkan edukasi dan pendampingan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan organisasi keagamaan.
“Keterlibatan tokoh agama, tokoh lokal, dan kader posyandu sangat penting. Edukasi harus dilakukan dengan bahasa lokal dan pendekatan budaya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat juga perlu diyakinkan bahwa vaksin campak aman dan halal. Hal itu sudah didukung oleh fatwa MUI maupun WHO.
“Selain itu, layanan imunisasi harus mudah diakses, bisa digabungkan dengan program lain seperti bantuan sosial, layanan gizi, maupun pendidikan. Semuanya demi meningkatkan capaian imunisasi,” pungkasnya. (yul)
Editor : M. Ainul Budi