Radar Jember – Pelarian TA, 37, warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Jember, berakhir sudah.
Setelah buron selama setahun, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu akhirnya ditangkap polisi.
Dari hasil pengungkapan kasus, petugas juga menyita tujuh unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat hasil curian.
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan seorang wiraswasta berinisial BH, warga Jalan Jawa, Kelurahan Sumbersari.
Pada 16 Mei 2024, BH melaporkan kehilangan sepeda motor Beat Street hitam miliknya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada pelaku berinisial HA yang lebih dulu ditangkap tahun lalu.
HA sudah menjalani vonis hukuman penjara.
Namun, dari pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa HA tidak beraksi sendirian.
Ia kerap mencuri bersama rekannya, TA.
Sejak itu, TA masuk daftar pencarian orang (DPO).
Upaya pengejaran terus dilakukan, hingga pada 25 Agustus lalu, polisi mendapatkan informasi keberadaannya di rumah.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan menangkapnya.
“Untuk tersangka pertama, saudara HA, sudah ditangkap lebih dulu. Sedangkan tersangka kedua, saudara TA, baru berhasil kita amankan setelah satu tahun buron,” kata Kapolres.
Saat diperiksa, TA mengaku menjual hasil curian kepada penadah berinisial NI.
Polisi lantas menggerebek rumah NI.
Namun, saat penggerebekan berlangsung, NI sudah tidak ada di lokasi.
Polisi hanya menemukan tujuh unit sepeda motor yang disembunyikan di rumah tersebut.
Barang bukti itu meliputi Honda Beat Street hitam (2020), Honda Beat hitam striping hijau (2017), Honda Sonic hitam striping merah, Honda Vario hitam (2024), Honda Vario abu-abu, Honda Vario hitam striping kuning, serta Honda Vario hitam.
Enam di antaranya diamankan dari rumah NI.
TA kini dijerat Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, bisa datang ke Polres Jember dengan membawa dokumen kepemilikan untuk mencocokkan barang bukti,” pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh