Radar Jember - Tewasnya pekerja pabrik Distributor Tepung PT Sungai Budi dengan cara gantung diri di mes, layak diusut tuntas.
Apalagi, dugaan yang beredar, korban Febrian Arisandi, 23, melakukan itu karena diduga disekap setelah dikambinghitamkan atas dugaan penggelapan tepung.
Atas insiden ini, polisi terus melakukan penyelidikan.
Sementara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember berkoordinasi dengan Disnakertrans Jatim.
Rencananya hari ini, Senin (25/8), dijadwalkan turun langsung melakukan pemeriksaan di lokasi perusahaan yang berada di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Kepala Disnaker Jember Yuliana Harimurti menegaskan pihaknya berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami memastikan langkah-langkah pengawasan ketenagakerjaan akan dilakukan bersama Disnakertrans Jawa Timur,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini ditulis, kemarin (24/8), pihaknya belum memastikan pukul berapa pemeriksaan akan dimulai.
Lebih jauh Yuliana menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Polres Jember, Disnakertrans Jatim, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk mencermati aspek hubungan industrial. Termasuk hak dan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan.
“Kami akan pantau secara menyeluruh, baik dari sisi perlindungan pekerja maupun kepatuhan perusahaan terhadap aturan,” imbuhnya melalui pesan singkat.
Ia juga menantikan akan memantau terus kasus tersebut dan menunggu hasil otopsi korban yang diperkirakan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.
"Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai kewenangan jika ditemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan atau hal-hal lain permasalahan hubungan industrial," kata Yuliana.
Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember Nofi Cahyo Hariyadi, menyatakan pihaknya berencana turut hadir bersama keluarga saat pemeriksaan Disnakertrans di PT Sungai Budi.
“Kami akan menuntut hak-hak korban,” tegasnya, Minggu (24/8).
Nofi yang juga masih paman korban menambahkan, pihaknya akan memastikan pemeriksaan legalitas perusahaan dan prosedur kerja dilakukan menyeluruh.
Sebab, berdasarkan penelusurannya, ditemukan bahwa korban Febrian Arisandi ternyata tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang ada hanya BPJS PBI, BPJS yang dibayarkan pemerintah, bukan BPJS untuk tenaga kerja. Kami menuntut agar perusahaan diperiksa menyeluruh,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Febrian Arisandi ditemukan meninggal di mes karyawan PT Sungai Budi pada Jumat pagi (22/8).
Jenazah sempat diotopsi di RSD dr Soebandi dan baru dimakamkan Sabtu dini hari (23/8) pukul 00.30.
Hasil otopsi diperkirakan baru keluar sekitar satu minggu ke depan.
“Dalam pemakaman, ada rombongan perwakilan perusahaan hadir sekitar enam orang. Kami menghargai iktikad baik tersebut,” tutup Nofi. (yul/mau/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh