Radar Jember – Setelah sempat tertunda, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024 kembali berlanjut.
Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Rabu (20/8), memeriksa salah satu Wakil Ketua DPRD Jember.
Legislator tersebut menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus, sejak pukul 09.30 hingga sekitar pukul 16.00.
Dia diperiksa lebih dari 6 jam, di Kantor Kejari Jember.
Beredar kabar, wakil ketua dewan yang diperiksa berinisial D.
Namun, saat dikonfirmasi nomor telepon yang bersangkutan off.
Kepala Kejari Jember Ichwan Efendy membenarkan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, keterangan DDS menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
“Kemarin salah satu dari unsur Dewan sudah diperiksa. Kami akan melihat perkembangan hasil pemeriksaan dan dari sana akan ditentukan siapa saja yang akan kita panggil berikutnya,” ujarnya.
Ichwan menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah saksi akan bertambah.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan konstruksi perkara dapat diungkap secara terang.
“Jumlah saksi bisa bertambah, semua tergantung kebutuhan penyidikan,” tegasnya.
Hingga saat ini, setidaknya 20 saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik.
Dari jumlah tersebut, tujuh saksi berasal dari unsur panitia lokal (panlok).
“Karena yang dari panlok cukup banyak, maka strateginya kami panggil sementara satu anggota dewan dulu, baru kami lihat perkembangan berikutnya,” kata Ichwan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jember Agung Wibowo menambahkan, pemanggilan DDS hanyalah awal dari rangkaian panjang pemeriksaan terhadap unsur legislatif.
Menurutnya, masih ada banyak anggota dewan lain yang telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari unsur dewan, ini baru dimulai. Masih ada beberapa nama lain yang akan segera dipanggil penyidik,” terangnya.
Penyidikan kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan anggaran pengadaan makan dan minum dalam kegiatan Sosperda DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Kegiatan yang seharusnya bertujuan menyosialisasikan produk hukum daerah itu diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Menurutnya, penyidik berupaya menuntaskan seluruh rangkaian pemeriksaan sebelum menentukan penetapan tersangka.
“Kami berusaha optimal agar perkara ini bisa selesai sesuai prosedur hukum. Penetapan tersangka tentu dilakukan setelah semua keterangan dan bukti dirasa cukup,” pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh