Radar Jember - Polres Jember menggagalkan penyelundupan 3.330 botol minuman keras (miras) jenis arak Bali.
Ribuan botol itu ditemukan dalam truk boks yang dihentikan tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember saat melintas di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Minggu (17/8).
Truk berwarna merah dengan nomor polisi N-8751 UE itu dikemudikan RS, 36, warga Dampit, Malang, bersama rekannya NK, 29, warga Wajak, Malang.
Keduanya tidak bisa mengelak saat polisi menemukan 45 karton berisi miras yang dikemas rapi di dalam kendaraan.
Penangkapan bermula dari kecurigaan polisi ketika melihat truk melaju kencang di jalur menurun yang sempit.
Aparat kemudian menghentikan laju kendaraan tersebut tepat di depan sebuah gudang dan melakukan pemeriksaan.
Dugaan polisi terbukti, ribuan botol arak Bali siap edar berhasil diamankan.
Kasat Samapta Polres Jember AKP Heru Siswanto membenarkan penindakan itu.
“Pelaku dan barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Heru menjelaskan, temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran miras ilegal masih berupaya masuk ke wilayah Jember.
Karena itu, patroli rutin akan terus digencarkan untuk mempersempit ruang gerak para pelaku.
Menurutnya, miras tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga sering memicu tindak kriminalitas.
Ia menyebut, Polres Jember berkomitmen menutup rapat jalur distribusi miras ke Kabupaten Jember.
“Kami akan terus meningkatkan patroli untuk mencegah peredaran miras ilegal. Ini bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujarnya.
Heru pun mengimbau warga agar ikut serta dalam upaya pemberantasan miras ilegal.
“Kami berharap warga tidak segan memberikan informasi bila menemukan aktivitas serupa,” pungkasnya.
Hingga berita ini belum ada penjelasan apa sanksi terhadap kedua orang yang membawa arak bali tersebut. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh