Radar Jember – Nasib tenaga non-ASN Jember terus diperjuangkan.
Setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan skema paruh waktu.
Namun tenggatnya cukup mepet, yakni 20 Agustus mendatang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember bergerak cepat.
Mereka berpacu menuntaskan pengusulan PPPK paruh waktu.
Proses ini tak sekadar administratif.
Sebab, setiap nama harus diverifikasi hingga tuntas.
"Kami sudah siapkan tim untuk segera verifikasi dan validasi. Sistemnya elektronik, OPD hanya tinggal klik verifikasi. Targetnya, seluruh data sudah terkirim sebelum 18 Agustus,” kata Plt Kepala BKPSDM Jember Rachman Hidayat, Kamis (14/8).
Skema pengusulan ini berpatokan pada data seleksi PPPK tahun 2024.
Peserta dikelompokkan menjadi R2, R3, R4, dan R5.
R2 adalah Tenaga Honorer Kategori 2, R3 pelamar yang masuk pendataan BKN, R4 non-pendataan BKN namun telah ikut seluruh tahapan seleksi, dan R5 adalah guru fresh graduate bersertifikat pendidik.
Rachman menerangkan, sesuai aturan Kemen-PANRB dan BKN, R2 dan R3 menjadi prioritas wajib diusulkan.
Kecuali jika meninggal atau mengundurkan diri.
Di Jember, jumlahnya 5.064 orang.
Sementara, R4 dan R5 bersifat non-prioritas, hanya dapat diusulkan jika masih aktif, ada kebutuhan formasi, dan tersedia anggaran.
Saat ini terdapat 3.526 pegawai dengan status R4 yang sedang menunggu keputusan tersebut.
Sementara ada 15 guru R4.
Namun, dia menyampaikan, tidak semua pegawai R4 akan diusulkan.
“Keinginan kita semuanya (diusulkan, Red). Tapi faktor kebutuhan dan ketersediaan anggaran juga harus diperhitungkan," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya bakal memanggil seluruh kepala OPD demi memastikan verifikasi faktual berjalan mulus.
Sebab, verifikasi itu dilakukan by name dan by NIK.
Itu mencakup status keaktifan, jabatan yang diusulkan, hingga alasan jika tidak diusulkan.
"Kami pastikan data yang diusulkan valid, sehingga tidak ada masalah saat penetapan dan pembayaran gaji,” tegasnya.
Setelah itu, Bupati akan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) elektronik.
Itu untuk menjamin kebenaran data dan memastikan gaji minimal setara gaji sebelumnya.
Lalu, target penyelesaian proses ini diharapkan dapat tercapai sebelum tanggal 18 dengan dukungan mekanisme SPTJM dari masing-masing lembaga pemerintah yang belum terverifikasi.
Sementara itu, Ketua Pansus Non-ASN DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo memastikan dukungan penuh.
Deadline 20 Agustus, kata Ardi, sudah disampaikan ke pemerintah daerah.
"Dan mereka siap. Apalagi prosesnya tinggal memverifikasi data yang sudah ada, tidak perlu input ulang,” katanya.
Politisi Gerindra itu juga menekankan bahwa data 3.526 pegawai R4 sudah baku dan hanya dapat berubah jika ada yang mengundurkan diri atau meninggal.
Dia berharap, semua honorer R4 itu dapat diakomodir pada usulan PPPK Paruh Waktu. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh