Radar Jember - Dosen Bimbingan Konseling Islam UIN KHAS Jember Dr Suryadi mengakui bahwa sebagian besar keputusan melakukan pernikahan usia anak atau PUA itu bukan atas kesiapan.
Tapi berbagai faktor: keluarga, budaya, sosial, hingga kondisi darurat.
Oleh karena itu, pihaknya ingin proses asesmen dispensasi nikah benar-benar dilakukan dengan melihat banyak sudut pandang.
Menurut dia, sebelum dispensasi menikah itu dikeluarkan, penting bagi pihak berwenang melakukan asesmen secara menyeluruh.
Meliputi kesiapan mental, kondisi ekonomi, kesehatan, dan dukungan keluarga.
“Keputusan menikah usia anak bukan hanya karena tekanan sosial atau faktor darurat, tetapi benar-benar berdasarkan kesiapan,” tegas Suryadi.
Suryadi menambahkan, secara emosional remaja yang menikah di usia terlalu muda cenderung masih labil dan mudah dipengaruhi lingkungan.
Kondisi ini membuat mereka sulit mengendalikan emosi ketika menghadapi konflik rumah tangga.
“Pertengkaran kecil bisa berkembang menjadi masalah besar, bahkan berujung perceraian,” jelasnya.
Dari sisi perkembangan sosial, ia menambahkan, PUA juga berpotensi menghambat interaksi sosial.
Baca Juga: HILANG! Satu Remaja ABK Asal Jember Dinyatakan Hilang di Perairan Pantai Selatan Lumajang
Sebab, seharusnya pada usia remaja adalah waktu mereka melakukan interaksi teman sebaya.
Namun, keputusan menikah pada usia anak, akan menghilangkan kesempatan mereka untuk berinteraksi.
Dampaknya, kata dia, akan terasa saat kesulitan dalam berkomunikasi dengan orang lain.
“Tidak ada interaksi dengan teman sebaya, karena telah menikah. Maka sedikit memiliki kesempatan untuk mengembangkan ketrampilan, pendidikan, hingga karir,” kata Suryadi.
Dampak jangka panjangnya, lanjut dia, bisa mencakup penurunan kualitas hidup dan potensi ketidakstabilan keluarga.
Anak-anak yang lahir dari pasangan yang belum matang secara psikologis juga berisiko mengalami pengasuhan yang kurang optimal.
“Siklus ini bisa berulang ke generasi berikutnya,” ujarnya.
Terkait usia ideal, Suryadi menjelaskan bahwa kematangan mental laki-laki dan perempuan berbeda.
“Rata-rata perempuan mencapai kematangan psikologis pada usia 21 tahun, sedangkan laki-laki sekitar 25 tahun. Usia ini dinilai lebih siap menghadapi tantangan pernikahan,” paparnya.
Ia berharap kesadaran tentang risiko pernikahan usia anak semakin meningkat.
“Pendidikan, bimbingan pranikah, dan dukungan keluarga adalah kunci mencegah pernikahan yang tidak siap secara psikologis,” pungkasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh