Radar Jember – Sebanyak 3.526 tenaga non-ASN kategori R4 di lingkungan Pemkab Jember menanti kepastian status mereka.
Sejak tak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beberapa bulan lalu, ribuan tenaga honorer ini masih terus berjuang agar tetap bisa bekerja kembali.
Hal ini mendorong Fraksi PDIP Jember mengawal kepastian status mereka.
Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jember, Alfan Yusfi, mengatakan, hal ini menjadi salah satu fokus yang sedang dikawal tahun ini.
Menurutnya, status R4 yang disandang para honorer ini membuat posisi mereka kian rentan.
Namun, peluang untuk memperjuangkan mereka masih terbuka.
Seperti diketahui, kategori R4 adalah klasifikasi bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama, namun tidak tercatat di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kondisi ini membuat mereka tidak bisa otomatis ikut seleksi PPPK atau CPNS.
Meskipun banyak di antaranya telah bekerja belasan hingga puluhan tahun.
Namun, harapan baru muncul.
Itu setelah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru yang membuka kesempatan PPPK paruh waktu pada 8 Agustus lalu.
Pihaknya mendorong agar pemerintah daerah maupun pusat bisa mengakomodasi honorer R4 untuk diusulkan masuk dalam PPPK paruh waktu.
Fraksi PDIP mengapresiasi kesamaan pandangan dari pemkab terkait perjuangan nasib 3.526 tenaga Non-ASN kategori R4.
Tercatat, Pemkab Jember telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian PANRB dan mengajak semua wakil rakyat bersama-sama berjuang dan mengawal hal ini.
Pihaknya juga telah mendapatkan kepastian bahwa anggaran untuk honor tenaga non-ASN, termasuk di dalamnya R4, sebenarnya sudah tersedia.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai tenaga non-ASN ini menyangkut dua hal penting.
Pertama, soal hak mereka selama masa transisi, yakni sejak diumumkannya hasil seleksi PPPK tahap 2 hingga diterbitkannya SK pengangkatan.
Baik bagi yang berhasil mengisi formasi maupun yang tidak.
Kedua, soal kejelasan status mereka setelah seluruh proses seleksi PPPK selesai.
“Harus ada campur tangan pemerintah. Ini soal hak hidup mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi,” tegasnya.
Fraksi PDIP juga menilai data pegawai yang memasuki masa pensiun dapat menjadi solusi.
Kekosongan formasi akibat pensiun bisa diisi oleh tenaga honorer yang memenuhi syarat.
“Kalau data itu dibuka, saya yakin R4 ini masih bisa diakomodasi. Mungkin bukan tahun ini, tapi minimal ada kepastian untuk mereka,” kata Alfan.
Dia mengungkapkan, banyak honorer R4 telah bekerja lebih dari 10 tahun.
Bahkan ada yang mengabdi 20 tahun, namun tidak masuk database BKN.
Sehingga tersisih dalam proses seleksi.
Sementara itu, tenaga yang baru bekerja beberapa tahun justru bisa mengikuti rekrutmen PPPK.
“Ini membuat mereka merasa tidak adil. Kami di partai maupun di DPRD punya kewajiban menyuarakan aspirasi itu,” imbuhnya.
Alfan menegaskan, regulasi rekrutmen CPNS dan PPPK harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di daerah.
Sebab, itu juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik.
“Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama di Jember. Pegawai yang ada sekarang, harus dioptimalkan untuk membantu kinerja bupati dan seluruh instansi,” jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, Pemkab Jember menyampaikan apresiasi atas perhatian, empati, dan komitmen yang ditunjukkan terhadap nasib 3.526 tenaga non-ASN R4 di lingkungan Pemkab Jember.
Pemkab, lanjutnya, memiliki pandangan dan tujuan yang sama dengan Fraksi PDIP.
Yaitu memperjuangkan kepastian status, kesejahteraan, dan kelangsungan kerja bagi seluruh tenaga Non-ASN yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik di Jember.
"Kami sepenuhnya setuju dan mendukung penuh dorongan agar tenaga Non-ASN R4 dapat diakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu. Ini adalah solusi paling ideal yang disediakan oleh pemerintah pusat untuk memberikan status ASN, kepastian kerja, dan penghidupan yang layak," katanya dalam agenda Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Raperda PAPBD, Senin (4/8).
Pemkab juga telah berkonsultasi aktif serta secara resmi telah melayangkan surat kepada Kementerian PANRB pada 28 Mei lalu.
Dalam surat itu, bupati secara khusus meminta arahan dan diskresi kebijakan mengenai status dan penggajian tenaga non-ASN R4 ini.
Bupati mengajak seluruh unsur pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Jember untuk bersinergi dan berkolaborasi untuk agar mendapat jawaban positif dari kementerian. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh