Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pendapatan Jember 2025 Belum Capai Target, Pajak dan Retribusi Jadi Sorotan DPRD

Sidkin • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 15:05 WIB
 “Belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber pendapatan asli daerah.” NILAM NOOR FADILAH, Jubir Banggar PAPBD DPRD.
 “Belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber pendapatan asli daerah.” NILAM NOOR FADILAH, Jubir Banggar PAPBD DPRD.

Radar Jember - Perubahan APBD (PAPBD) Jember tahun 2025 telah disahkan.

Salah satu yang jadi sorotan adalah pendapatan daerah.

Sebab, pendapatan itu masih belum memenuhi target yang telah ditentukan sebelumnya.

Pada rapat paripurna di DPRD, Kamis (7/8) lalu, PAPBD yang disahkan sebesar Rp 4,398 triliun.

Semula pos pendapatan APBD ditetapkan Rp 4,374 triliun, sehingga ada penambahan Rp 24 miliar.

Pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD), ada penambahan target.

Dari awalnya hanya Rp 1,072 triliun, bertambah menjadi Rp 1,154.

Naiknya PAD tersebut diharapkan bersumber dari pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan pendapatan PAD yang sah.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Nilam Noor Fadilah Wulandari, mengatakan, ada beberapa permasalahan pendapatan daerah.

Di antaranya pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum maksimal.

Lalu, kurang maksimalnya pelayanan pajak dan retribusi daerah.

"Selain itu, belum optimalnya pengelolaan sumber-sumber penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah serta sumber-sumber pendapatan asli daerah. Terakhir monitoring dan evaluasi pemungutan retribusi belum optimal," imbuh Nilam.

Meski ada penambahan pada PAD, beberapa hal justru berkurang.

Yakni pada alokasi pendapatan transfer.

Sesuai nota pengantar Raperda Perubahan APBD, lanjutnya, mengalami pengurangan dari target sebelumnya yang telah ditetapkan.

Pada APBD Awal ditetapkan sebesar Rp 3,302 triliun. Berkurang menjadi Rp 3,244 triliun.

Artinya ada pengurangan sebesar  Rp 57,904 miliar.

"Dapat kami sampaikan bahwa berkurangnya pendapatan transfer tersebut berasal dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah," ujarnya.

Adapun pendapatan transfer dari pemerintah pusat semula sebesar Rp 3,120 triliun.

Setelah pembahasan menjadi Rp 3,063 triliun.

Ada pengurangan sebesar Rp 57,175 miliar atau turun 1,83 persen.

"Sedangkan pendapatan transfer antar daerah, semula sebesar Rp 181,864 miliar menjadi Rp 181,135 miliar. Sehingga ada pengurangan sebesar Rp 728 juta atau turun sebesar 0,40 persen," katanya. (kin/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#APBD Jember #Banggar DPRD #DPRD jember #PAD (Pendapatan Asli Daerah)