Radar Jember – Polemik sound horeg kian mengemuka setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025.
Menyatakan bahwa penggunaan sound system berlebihan hingga menimbulkan mudarat, hukumnya haram.
Kaprodi Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Dr Dhian Wahana Putra menilai fatwa itu perlu dipahami secara utuh dan disosialisasikan secara bertahap.
Menurutnya, fatwa tersebut tegas melarang jika ada unsur tabdzir, kebisingan ekstrem, atau aktivitas tak senonoh.
Tetapi, untuk acara seperti pengajian atau hajatan yang sesuai syariah dan intensitas suaranya wajar, itu diperbolehkan.
Ia mengingatkan, fatwa semacam ini sebaiknya tidak langsung dilemparkan ke publik tanpa edukasi.
Menurutnya, masyarakat perlu diajak berdialog terlebih dahulu melalui pendekatan sosial dan kultural.
“Kita tidak bisa datang membawa fatwa haram tanpa proses edukasi. Masyarakat ini berbudaya, sehingga perlu pendekatan edu-sosiokultural yang mengedepankan pemahaman dan dialog,” tegasnya.
Terkait fenomena sound horeg dalam prosesi pelepasan jemaah haji yang sempat viral, Dhian juga memberi catatan.
Menurutnya, meski niatnya ibadah, perangkat yang digunakan tetap harus sesuai nilai syariat.
“Kalau suaranya melebihi ambang batas 85 desibel seperti standar WHO, tetap tidak dibenarkan,” katanya.
Antara Ekspresi Budaya Lokal dan Ancaman Konflik Sosial
Senada namun dengan sudut pandang berbeda, Dosen Psikologi Unmuh Jember Danan Satriyo Wibowo menilai sound horeg tidak bisa dilihat semata-mata dari kacamata agama.
Menurutnya, fenomena ini sudah menjadi bagian dari ekspresi sosial dan identitas budaya lokal, terutama di momen Agustusan.
“Ini medium eksistensi sosial. Siapa yang punya sound paling heboh, dia naik strata sosialnya. Dukungan masyarakat justru memperkuat eksistensi komunitas sound horeg,” jelas Danan.
Bahkan, lanjutnya, ada teori penguatan sosial ala Skinner, semakin diterima masyarakat, semakin kuat pula perilaku itu dipertahankan.
Meski begitu, ia tak menutup mata terhadap dampak negatifnya.
Suara yang menggelegar, getaran kaca rumah, hingga polusi suara yang berbahaya bagi kesehatan menjadi sumber konflik sosial.
“Kalau dibiarkan liar, ini bisa jadi bencana sosial. Perlu ada aturan soal volume, waktu, dan tempat,” tandasnya.
Sebagai solusi, Danan mengusulkan regulasi yang mengakomodasi nilai budaya sekaligus menjaga ketertiban.
“Ini dilema sosial. Di satu sisi sound horeg hiburan murah dan sarana ekspresi, di sisi lain berpotensi memicu konflik. Jadi pendekatannya harus bijak, jangan hitam-putih,” pungkasnya. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh