KALIWATES, Radar Jember - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg yang melampaui batas kewajaran.
Fatwa ini kemudian menggelinding menjadi bola salju, menuai pro kontra, sampai menuntut kepolisian hingga kepala daerah untuk bersikap.
Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menilai fatwa haram MUI terhadap sound horeg sudah cukup komprehensif, mencakup berbagai aspek demi kepentingan publik.
“MUI sudah menjalankan tugas dan memberikan fatwanya, kalau kemudian setiap kepala daerah, bupati atau walikota, dianggap harus menyikapi, kami rasa ini kurang tepat,” katanya, saat dihubungi melalui saluran virtual, Kamis 24 Juli 2025.
Baca Juga: Bupati Jember Gus Fawait Temui Menkes dan MPR, Sampaikan Keinginan Membangunan Rumah Sakit Baru
Ia tidak sependapat jika setiap bupati atau walikota di Jawa Timur, harus sendiri-sendiri menyikapi fatwa MUI Jatim tersebut.
Menurut dia, pemerintah kabupaten/kota memiliki pimpinan di atasnya yakni gubernur. Termasuk dari unsur kepolisian yakni Kepolisian Daerah (Polda).
“Jadi tidak lantas persoalan sound horeg ini seolah menjadi tanggung jawab bupati, misal di Jember; dianggap ini ujian bupati Jember. Terlalu kecil kalau soal sound dijadikan ujiannya bupati. Dan masih banyak yang menjadi prioritas yang perlu penegasan bupati, urusan kesehatan, dan semacamnya,” jelas dia.
Ia menyarankan kepala daerah, bupati, fokus mengurusi program-program prioritas daerah. Mulai urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur sampai urusan pelayanan dasar.
Terlebih, ia menilai fatwa MUI Jatim juga tidak mensyaratkan hanya berlaku di daerah tertentu saja. Misalnya, di Jember, Malang, atau daerah lain, namun bisa se-Jawa Timur.
Karena itu, Agus Nur Yasin mendorong gubernur dan polda segera duduk bareng, membuka jalan tengah untuk memediasi dua kutub kepentingan antara masyarakat yang pro dan yang kontra.
“Kami paham betul masyarakat yang pro dan kontra ini, karena itu pemprov, gubernur dan polda, bisa duduk bareng. Bukan untuk menyoal fatwanya, namun untuk mementukan aturan yang lebih teknis misalnya, bisa berupa edaran atau instruksi,” harapnya.
Dari aturan teknis tersebut itu kemudian, lanjut dia, bisa dijadikan afirmasi untuk untuk pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur kaitan penggunaan sound di tempat publik.
“Kami harapkan segera, pemprov Jatim dan polda, agar masyarakat kita tetap guyub, dan tidak terus-terusan menunggu ketegasan pemerintah terkait penggunaan sound ini dan semacamnya,” imbuh Agus Nur Yasin.
Editor : M. Ainul Budi