SUMBERSARI, Radar Jember – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di DPRD Jember kembali digelar.
Rapat yang digelar pada Senin (21/7) ini menyoroti secara tajam isi Pasal 7 yang mengatur strategi perlindungan dan pemberdayaan petani.
Utamanya soal skema ganti rugi gagal panen dan asuransi pertanian yang dinilai memiliki potensi tumpang tindih.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember, Tabroni, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pasal 7 ayat (1) mencakup dua poin besar, yaitu strategi perlindungan petani dan strategi pemberdayaan petani.
Strategi perlindungan mencakup berbagai aspek seperti penyediaan prasarana pertanian, kepastian usaha, penghapusan praktik perdagangan tidak sehat, perlindungan komoditas unggulan, hingga skema ganti rugi akibat gagal panen dan penyediaan asuransi pertanian.
“Pasal 7 ini merupakan bagian penting karena memuat arah perlindungan petani, termasuk bantuan pembiayaan, kepastian lahan, serta jaminan ketersediaan air sesuai dengan rencana tata tanam,” ujarnya di sela membacakan draf raperda.
Menanggapi isi pasal tersebut, Luhur Prayogo, Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas TPHP Jember, menyampaikan catatan kritis terhadap dua poin dalam pasal tersebut.
Pada butir F terkait ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa dan butir G tentang asuransi pertanian.
Ia menilai keduanya sebaiknya dipertimbangkan untuk disatukan.
“Kalau ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa ini ditanggung pemerintah dan asuransi juga untuk gagal panen, apa tidak lebih baik digabung saja ke dalam satu skema asuransi pertanian?” tanyanya. Apabila memang harus dipisah, dia berharap tak semuanya menjadi tanggung jawab pemkab. Pembatasannya harus jelas.
Menurut Kristo Samurung Tua Sagala, anggota tim penyusun naskah akademik dari Universitas Jember, keduanya memang dibedakan secara hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Dalam regulasi itu, asuransi diatur sebagai tanggung jawab badan usaha, sedangkan ganti rugi akibat kejadian luar biasa menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Asuransi itu badan usaha, sedangkan ganti rugi akibat kejadian luar biasa adalah tanggung jawab pemerintah. Maka dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, keduanya disebut secara terpisah,” jelasnya.
Meski begitu, Kristo menyarankan agar dalam Raperda tetap dicantumkan keduanya dengan memperjelas batasan agar tidak membingungkan dalam implementasi.
“Memang perlu pembatasan yang jelas. Misalnya, ganti rugi hanya untuk kejadian luar biasa yang tidak bisa ditanggung oleh asuransi,” tambahnya.
Kristo juga menekankan bahwa kapasitas fiskal pemerintah daerah harus menjadi pertimbangan utama dalam merancang skema ganti rugi.
“Kalau ratusan hektar gagal panen karena kejadian luar biasa dan itu semua harus ditanggung pemerintah, saya pikir kemampuan daerah juga terbatas. Jadi lebih baik diarahkan ke mekanisme asuransi yang sudah berjalan,” ulasnya.
Menutup pembahasan, semua pihak menyepakati pentingnya mempertegas penjelasan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
Pemerintah daerah tetap dapat membantu petani melalui skema subsidi atau bantuan apabila kejadian luar biasa tidak ditanggung oleh asuransi, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. (sil/nur)
Editor : M. Ainul Budi