Radar Jember – Puluhan pegawai honorer kategori R4 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, Senin (21/7/2025).
Mereka menuntut kelanjutan karir di Lingkungan Pemkab Jember dan mendesak agar ada regulasi kuat yang dibuat.
Audiensi pun dilakukan di dalam ruang rapat.
Penting diketahui, proses seleksi PPPK 2024 telah usai.
Dari 4.761 honorer yang tak lolos, 3.565 di antaranya adalah kategori R4 atau namanya tidak masuk database BKN.
Keinginan mereka ialah agar pemkab segera melakukan pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu, seperti amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tuntutan karir jangka panjang yang mereka sampaikan dalam aksi lantas audiensi, ditemui Satgas Non-ASN Pemkab Jember dan Pansus Non-ASN DPRD Jember.
Mereka secara tegas menolak penataan honorer melalui Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Sistem tersebut dinilai tidak menghargai pengabdian honorer.
Korlap aksi, Pratama Apriliyanto, mengatakan, pemkab punya kewenangan mengusulkan data honorer R4 yang sudah mengikuti seleksi PPPK untuk menjadi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat.
Ihwal mekanisme PJLP, pihaknya menolak untuk sementara setelah mendapatkan penjelasan dalam audiensi bahwa harus ada regulasi dari pemerintah daerah seperti lewat perda.
"Yang pasti-pasti aja," katanya.
Honorer R4 di bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Bappeda Jember itu mengatakan, meski telah menyampaikan aspirasi kepada pemkab maupun dewan, akan tetap meneruskannya ke BKD hingga inspektorat.
"Untuk mengusulkan teman-teman R4," terang Anto, panggilan Pratama Apriliyanto.
Secara resmi dari BPKAD Jember, dia mengungkapkan, tidak ada surat dirumahkan kepada honorer.
Namun, dia mendapatkan laporan berbeda dari kawan-kawannya yang merupakan honorer di Dinas Kesehatan dan Kecamatan Kaliwates.
"Kalau by surat ada dua," ucapnya.
Meski surat itu turun, dia mengetahui bahwa kawan-kawannya masih tetap bekerja.
Merujuk sikap bupati bahwa tak ada yang boleh diberhentikan, maka pihaknya meminta agar seluruh OPD mematuhinya.
"Kita bersepakat walaupun belum ada gaji, kita tetap tunggu (kebijakan untuk honorer, Red) gak masalah. Asalkan apa yang kita inginkan itu terlaksana," ujarnya dengan penuh harap.
Santi Fitri, staf PMKS Kecamatan Kaliwates, mengungkapkan, tanggal 8 Juli lalu diminta berkumpul oleh atasannya dan mendapatkan informasi bahwa honorer dirumahkan.
"Dikumpulkan dibikinkan berita acara bahwa kami dirumahkan itu bagaimana, Pak?" ungkapnya, dengan penuh tanya menjelang audiensi berakhir.
Penting diketahui, pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah agar penggajian seluruh honorer hanya sampai pada seleksi PPPK 2024 berakhir.
Artinya, bulan ini APBD sudah tidak bisa mengeluarkan gaji para honorer.
Ini selaras dengan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, bahwa penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Farid, yang dalam SK tugasnya sebagai administrasi umum, menyampaikan, pemerintah daerah perlu mengusulkan semua tenaga honorer R4 ke dalam formasi PPPK.
"Mintakan NIP ke BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pintanya, mewakili suara hati honorer.
Penolakan terhadap PJLP yang mereka sebut sistemnya sama dengan outsourcing juga dilontarkan.
Selain dinilai tak mencerminkan penghargaan atas pengabdian mereka, sistem tersebut juga dipandang tak memberikan payung hukum kuat atas masa depan karir.
Alasannya, sistem yang dipakai adalah kontrak tahunan.
"Bisa diberhentikan sewaktu-waktu seperti PKWT atau PKWWT di perusahaan-perusahaan," ulasnya kepada Jawa Pos Radar Jember. (sil/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh