Radar Jember – Masih banyak perusahaan yang belum menjalankan kewajiban mendasar dalam ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah pemberian status kerja yang jelas kepada para pekerja.
Permasalahan ini tak hanya merugikan hak-hak buruh, tetapi juga bisa membawa konsekuensi hukum serius bagi perusahaan.
Baik Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur maupun Disnaker Jember memberikan peringatan tegas agar perusahaan tidak mengabaikan aturan ketenagakerjaan.
Khususnya terkait perjanjian kerja dan status hubungan kerja.
Hairudin, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, mengungkapkan bahwa masih ada saja perusahaan yang tidak memberikan salinan perjanjian kerja kepada pekerja, bahkan setelah bertahun-tahun bekerja.
Dikatakan, jika tidak ada perjanjian kerja tertulis yang menunjukkan status pekerja sebagai pegawai kontrak waktu tertentu (PKWT), maka secara hukum pekerja dianggap sebagai pegawai kontrak waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap.
Hal tersebut berkaitan langsung dengan hak-hak seperti pesangon dan kompensasi yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Seperti persoalan yang baru-baru ini mengemuka di salah satu perusahaan distributor es krim di Jember.
Menurut Hairudin, banyak karyawan sudah bekerja sejak tahun 2019.
Namun, tidak diakui masa kerjanya oleh perusahaan.
Bahkan status pekerjanya tidak diberikan hingga saat ini.
"Kalau tidak mengakui, ya, ini jadi masalah," katanya.
Dia juga menyebut, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai masa kerja dan bentuk kontrak yang dijalani.
Termasuk kelipatan upah jika kontrak diperpanjang setiap beberapa bulan.
Pembuktian status kerja sepenuhnya berada di tangan perusahaan.
"Secara aturan kalau enggak ada bukti kontrak, pastilah bisa dituntut hak karyawan sebagai PKWTT," jelasnya.
Dalam kasus yang sama, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Jember Herwan turut memberikan peringatan keras.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan aturan bisa terjerat pidana maupun sanksi administratif.
Dia mencontohkan kasus nasional di mana perusahaan bersikap arogan terhadap aturan hingga berujung pada jerat hukum.
Hal tersebut bisa saja terjadi di Jember jika perusahaan tidak segera memperbaiki administrasi ketenagakerjaannya.
"Salah satu hal mendasar adalah kewajiban memiliki perjanjian kerja bersama (PKB) jika memiliki minimal sepuluh orang pekerja," terangnya.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga bisa dikenakan denda dan pencabutan izin usaha jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perusahaan untuk memperhatikan lagi hak-hak karyawan.
Pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan tidak hanya berisiko secara hukum, tetapi juga berdampak pada reputasi dan kelangsungan usaha. (sil/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh