Radar Jember – Fenomena maraknya sound horeg dengan volume tinggi dalam berbagai acara masyarakat kini mulai menimbulkan kekhawatiran serius dari kalangan medis.
Terutama terhadap dampaknya pada anak-anak dan bayi yang kerap kali diajak oleh orang tuanya menghadiri acara tersebut.
Dokter spesialis THT RSU Universitas Muhammadiyah Jember, dr Bambang Indra, memberikan peringatan terhadap bahaya paparan suara berlebih yang dapat merusak pendengaran secara permanen.
Dalam wawancaranya, dia menekankan bahwa bayi dan anak-anak berada dalam tahap tumbuh kembang yang sangat sensitif terhadap gangguan suara.
"Anak-anak itu pada masa pertumbuhan, maka pendengarannya sangat masih peka," ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Jember, kemarin (11/7/2025).
Paparan suara dengan intensitas tinggi dapat menyebabkan kerusakan pada organ pendengaran bagian dalam.
Khususnya rambut-rambut getar di dalam koklea.
"Kalau suara keras, maka rambut getar pada telinga bagian dalam itu akan terganggu," terang Bambang.
Rambut-rambut getar itu berfungsi menangkap getaran suara dan mengubahnya menjadi sinyal listrik yang dikirim ke otak.
Jika rusak atau bahkan rontok, maka kemampuan mendengar akan menurun drastis dan bersifat permanen.
Apalagi, kekuatan suara yang dihasilkan sound horeg bisa melebihi seratus desibel.
Tak hanya sound horeg, kawasan permainan di mal seperti Time Zone juga menjadi perhatian.
Menurut penelitian yang dijelaskan dr Bambang, intensitas suara di tempat tersebut bisa mencapai 94 hingga 100 desibel.
Jumlah itu jauh di atas ambang batas aman untuk pendengaran anak-anak, yakni 80 sampai 85 desibel.
"Menurut penelitian, Time Zone itu intensitas suaranya jauh melebihi ambang pendengaran yang aman," kata pria berdarah Yogyakarta itu.
Menurutnya, pentingnya jeda atau waktu istirahat bagi telinga agar rambut-rambut getar bisa pulih.
Maka suara keras yang bisa merusak telinga tidak boleh terus-menerus.
Namun, jika paparan terjadi terus-menerus, akibatnya kerusakan akan bersifat akumulatif dan tak bisa dipulihkan.
Salah satu pengalaman yang menggambarkan dampak nyata suara keras yaitu saat Bambang menangani seorang pasien perempuan berusia 30-an.
Pasien itu yang mengalami penurunan pendengaran dan diketahui suami pasien rupanya operator sound horeg.
Perempuan tersebut sering mendampingi suaminya saat bekerja.
“Pasca-pemeriksaan, saraf atau rambut getarnya rusak. Tidak bisa disembuhkan, karena rambut getar rusak. Satu-satunya solusi hanyalah mencegah paparan lebih lanjut agar kerusakan tidak semakin parah," ceritanya.
Sebagai Ketua Komite Daerah Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (PGPKT) Perhimpunan Dokter Spesialis THT (Perhati) Jember, Bambang mengaku bakal merancang langkah strategis untuk mendorong regulasi pembatasan suara bising.
Salah satunya dengan memberikan rekomendasi langsung kepada pemerintah daerah.
"Semoga bisa berkolaborasi dengan pemkab, dengan Dinas Pendidikan, dan lain-lain untuk bersama-sama bicarakan langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kesehatan pendengaran masyarakat dari gangguan sound horeg ataupun dari operasionalnya Time Zone," paparnya.
Langkah lain yang ditekankan adalah penggunaan alat pelindung telinga seperti earplugs, kesepakatan pembatasan volume.
Serta edukasi masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor bersama dinas pendidikan dan kepolisian.
Pemeriksaan pendengaran secara rutin juga menjadi bagian dari kewaspadaan terhadap gangguan yang tak terlihat secara kasat mata ini.
"Jangan sampai anak-anak kita terutama bayi-bayi itu terpapar suara bising yang akan mengganggu pendengaran dan mengganggu masa depan anak-anak itu," pungkasnya.
Dengan semakin mudahnya akses terhadap teknologi pelantang suara, dr Bambang berharap semua pihak, terutama orang tua, memiliki kesadaran tinggi untuk melindungi pendengaran anak sejak dini.
Sebab, kerusakan yang terjadi pada telinga bagian dalam adalah satu gangguan tanpa bisa disembuhkan. (sil/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh