Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KAI Jember Bongkar Fakta Licinnya Rel Garahan! Bukan Asumsi, Perlu Kajian Teknis dan Spesifikasi Ketat

Mega Silvia RJ • Jumat, 11 Juli 2025 | 13:45 WIB
 “Yang rawan itu yang lengkung, yang di JPL 30 Garahan, daerah itu lah yang rawan karena dia lengkung.”  CAHYO WIDIANTORO, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember. 
 “Yang rawan itu yang lengkung, yang di JPL 30 Garahan, daerah itu lah yang rawan karena dia lengkung.”  CAHYO WIDIANTORO, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember. 

Radar Jember - Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menerangkan, kewenangan perbaikan jalan sudah tertuang dalam Permenhub Nomor 94 Tahun 2018.

Dijelaskan, perbaikan aspal di perlintasan sebidang menjadi kewenangan instansi pemilik jalan, bergantung pada klasifikasi jalan tersebut.

“Untuk perbaikan aspal jalan di perlintasan sebidang itu dilakukan oleh penyelenggara jalan sesuai kelas jalannya,” jelasnya.

Untuk itu, KAI bertanggung jawab atas rel dan geometri jalur kereta api.

Termasuk memastikan rel tidak terganggu selama proses pengerjaan.

“Adapun KAI itu melakukan perbaikan ataupun perawatan untuk jalur relnya,” ujarnya.

Ditambahkan, bila KAI membongkar aspal dalam pekerjaannya, maka wajib mengembalikannya seperti semula.

Namun, pada perlintasan Pecoro, tidak ada pekerjaan rel sebelumnya.

“Manakala KAI membongkar aspalnya wajib mengembalikan,” ucapnya.

Meski bukan penanggung jawab utama, KAI tetap berperan aktif mendampingi proses perbaikan jalan dan terus berkoordinasi dengan dinas terkait.

“Selama perbaikan kami KAI mendampingi, ya,” ujar Cahyo.

Dia juga menjelaskan, perbaikan yang sedang berlangsung tidak mengganggu operasional kereta api karena dilaksanakan di waktu jeda perjalanan.

“Jadi, untuk pengerjaan kan pasti menggunakan jendela waktu window tile,” katanya, di Stasiun Jember, kemarin (10/7/2025).

Terkait keluhan masyarakat soal licinnya perlintasan yang menyebabkan kecelakaan, Cahyo menyebut hal tersebut perlu dikaji oleh tim teknis agar tidak bersifat asumtif.

“Jadi, tidak bisa kita berasumsi relnya atau apa itu, enggak bisa berasumsi seperti itu,” tegasnya.

Cahyo memastikan bahwa spesifikasi pengaspalan yang dilakukan Pemkab Jember telah dicek dan sesuai standar.

Untuk perlintasan yang memiliki tikungan tajam seperti di JPL 30 Garahan, pihaknya menerapkan pengawasan ketat karena tingkat risikonya lebih tinggi.

“Yang rawan itu yang lengkung, yang di JPL 30 Garahan, daerah itu lah yang rawan, karena dia lengkung,” jelasnya.

Teknis pengaspalan di sekitar rel harus memperhatikan ruang bebas untuk roda kereta.

Tidak boleh menyentuh jalur rel.

“Jadi, harus ada selanya, ya. Ada ruangnya untuk roda itu bisa menapak di situ,” tambahnya.

Sejauh ini, pihaknya bersama Dinas Perhubungan dan instansi terkait terus melakukan inventarisasi terhadap perlintasan-perlintasan bermasalah.

Di Jember, ada lima titik telah ditetapkan untuk penanganan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Yakni di JPL 78B Randuagung, 79B Jatiroto–Tanggul, 88 Jatiroto–Tanggul, 125 Pecoro, dan JPL 30 Garahan," sebutnya.

Terkait progres, sejumlah titik telah ditindaklanjuti oleh Pemkab dan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN).

Seperti JPL 30 di Garahan dan 125 Pecoro.

“Jadi, sisanya itu nanti di-tag, di-action-kan oleh BBPJN berangsur-angsur,” pungkasnya. (sil/c2/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #perlintasan kereta api (KA) #bbpjn #KAI Daop 9 Jember #JPL