Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

DPRD Jember Desak Pemkab Keluarkan Perbup Pembatasan Sound Horeg, Tapi Tidak Melarang?

Mega Silvia RJ • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:50 WIB

 

Nanda Audio
Nanda Audio

radar jember - FENOMENA sound horeg yang semakin marak dan bising di berbagai pelosok wilayah Jember kembali menjadi sorotan. Komisi A DPRD Jember menegaskan bahwa kegiatan tersebut harus segera diatur agar tidak terus menimbulkan keresahan publik.

Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni mengatakan, keresahan masyarakat akan adanya berbagai perhelatan sound horeg sudah jelas secara kasat mata.

"Ada masyarakat yang merasa terganggu sampai kaca rumah pecah, bahkan ada yang mengalami gangguan pendengaran permanen. Ini sudah masuk ke ranah perbuatan tidak menyenangkan,” katanya saat dikonfirmasi, kemarin (8/7).

Di sisi lain, tidak sedikit pula warga yang menggemari hiburan sound horeg.

Situasi ini memperlihatkan adanya dua kutub yang saling bertentangan di masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi A menyatakan tidak ingin bersikap represif, tetapi mendesak adanya aturan pembatasan yang jelas.

“Sebaiknya dibuat satu aturan," sebutnya.

Aturan tersbwut bisa dibuat melalui hasil diskusi bersama antara dewan, bupati, stakeholder terkait, pencinta sound horeg, hingga ulama.

Dia menyarankan, pembuatan aturan dimuat batasan-batasan mana yang boleh dan tidak. 

Mengenai adanya kesepakatan pembatasan intensitas suara kebisingan pada 2023, sementara pelaksanaannya di lapang cenderung diabaikan, Tabroni tidak berkomentar banyak.

“Jadi tidak melarang tetapi tidak membiarkan. Agar mereka tetap terkendali begitu," tuturnya.

Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan, sejauh ini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang secara eksplisit mengatur tentang batasan kebisingan atau sanksi bagi pelanggar dalam kegiatan keramaian.

Namun, solusi jangka pendek bisa ditempuh melalui penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).

Dia mendorong agar Pemkab Jember tidak bersikap pasif, mengingat sudah ada kecenderungan MUI akan mengeluarkan fatwa haram secara resmi.

Sementara, di sisi lain, belum ada regulasi lokal yang bisa menjadi acuan teknis dalam mengatur fenomena ini secara adil dan tegas.

“Kalau perda kan terlalu panjang pembahasannya. Cukup Perbup, tapi memang perlu duduk bareng. Jadi biar ketemu begitu aturan-aturan yang disepakati bersama,” paparnya.

Komisi A juga menyatakan siap menjadi jembatan mempertemukan berbagai pihak dalam satu forum mediasi agar peraturan tersebut bisa terbentuk dan ditaati. (sil/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #sound horeg