Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

27 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Jember, 10 Diantaranya Residivis

M Adhi Surya • Selasa, 8 Juli 2025 | 20:53 WIB
SIGAP : Tersangka pengedar narkoba dihadirkan pada forum press release di Aula Rupatama Polres Jember (4/7).
SIGAP : Tersangka pengedar narkoba dihadirkan pada forum press release di Aula Rupatama Polres Jember (4/7).

KEPATIHAN, Radar Jember – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkoba sepanjang bulan Juni.

Dalam press release yang digelar di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (4/7), Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra mengungkapkan total 27 tersangka diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Dari 27 tersangka yang ditangkap, terdiri atas 23 laki-laki dan 4 perempuan.

Menariknya, 10 di antaranya adalah residivis kasus narkoba, yakni 9 laki-laki dan 1 perempuan.

“Ini membuktikan betapa narkoba masih menjadi persoalan serius yang harus kita tuntaskan bersama,” ujar AKBP Bobby.

Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 269,66 gram, ganja kering 222,64 gram, enam batang pohon ganja hidup, 29 butir ekstasi, enam timbangan digital, serta 25 unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dikenakan bagi tersangka sabu, sedangkan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 untuk kasus ganja.

“Ancaman hukumannya berkisar antara enam hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga,” terangnya.

Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Noval turut memaparkan beberapa kasus menonjol selama bulan Juni.

Salah satunya penangkapan pasangan suami istri berinisial M dan R di Kecamatan Ambulu pada 8 Juni.

Dari keduanya, polisi menyita 78,72 gram sabu. Istri dari pasangan tersebut diketahui pernah dihukum kasus serupa.

Kasus lainnya terjadi di Kecamatan Gumukmas pada 17 Juni, ketika petugas mengamankan seorang pria bernama AM dengan barang bukti enam batang pohon ganja hidup dan ganja kering seberat 0,83 gram.

Polisi menduga ganja tersebut berasal dari jaringan luar Kabupaten Jember dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan signifikan lain terjadi pada 27 Juni, saat polisi menangkap residivis berinisial AN dengan barang bukti sabu seberat 51,81 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap tersangka WD di wilayah Buleleng, Pulau Bali.

Narkoba tersebut dikirim lintas pulau menuju Jember.

Pihaknya menegaskan komitmen jajaran Polres Jember untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. Ini bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya. (dhi/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #narkoba #polres